Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Satreskrim Polres Pelabuhan gerebek lokasi permainan judi tembak ikan dan ding dong di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam kegiatan penggerebekan itu, pihak kepolisian meringkus empat pria, AH (28) penjaga/anak koin, PS (28), MAS (40) dan Ju (53) warga Belawan, ketiganya pemain judi tembak ikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa uang tunai Rp 385 ribu milik penjaga mesin judi, sebuah chip judi tembak ikan, uang Rp 400 ribu milik pemain Ju, tas sandang warna coklat, 6 unit mesin judi ding dong dan 2 unit mesin judi tembak ikan.
- BACA JUGA : Polres Samosir Pengamanan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
- BACA JUGA : Berhasil Ungkap Pembakar Mobil Wartawan, Subdit III Jatanras Terima Penghargaan Kapolda Sumut
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Melaksanakan Pengamanan Kotak Suara Pemilu 2024
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui siaran persnya, yang diterima wartawan, Jumat malam (16/2/2024) menyebutkan, penggerebekan lokasi permainan judi tembak ikan dan ding dong tersebut dilakukan dalam menyikapi laporan masyarakat, sehubungan adanya sebuah bangunan yang dijadikan sebagai tempat permainan judi di kawasan Jalan Perikanan Gabion, Belawan.
Guna pemgusutan lanjut, keempat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permainan judi tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)