Manado – Mitrapolri.com |
Tim Bravo Polresta Manado mengamankan tersangka pelaku Perbuatan cabul terhadap anak di Karombasan Kota Manado, Jumat (22/3/2024), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Juianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana membenarkan hal tersebut, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial FNR (75), warga Karombasan Utara, Sedangkan korban perempuan berumur 8 tahun.
- BACA JUGA : Polsek Tuminting Gelar Patroli Ramadhan di Mesjid-Mesjid Kecamatan Tuminting
- BACA JUGA : Satlantas Polresta Manado Gelar Pos Cakalang untuk Tingkatkan Kamseltibcar Lantas
- BACA JUGA : Pembagian Takjil Gratis di Bulan Suci Ramadan
“Kejadiannya terjadi berawal dimana korban korban menceritakan kepada saudara pr. yuli selaku pengasuh di pantiasuhan bakti mulia karombasan bahwa pelaku sudah mencium dan sudah memegang kemaluan korban dan kejadian tersebut sdah beberapa kali pelaku lakukan.,” jelasnya.
Adanya informasi tentang kejadian tersebut Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado.
(Sofyan)