Manado – Mitrapolri.com |
Tim Charlie berhasil mengamankan pelaku penikaman di Kelurahan Wenang. Kejadian ini terjadi sebelumnya pada pukul 19.00 WITA di lingkungan 4, Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Bank Mega Boulevard, Minggu (2/6/2024).
Pelaku, seorang laki-laki bernama FM yang berusia 18 tahun dan berprofesi sebagai buruh, beralamat di Kelurahan Wenang selatan lingkungan 4, Kecamatan Wenang. Korban, Adri Schramm, seorang nelayan berusia 36 tahun, juga beralamat di Kelurahan Wenang selatan lingkungan 4, Kecamatan Wenang.
Menurut kronologis kejadian yang diungkapkan dalam interogasi, pelaku dan korban adalah sepupu yang tinggal bersama di rumah orang tua pelaku. Peristiwa penikaman terjadi setelah korban memukul pelaku secara tiba-tiba, yang kemungkinan terjadi karena keduanya dalam pengaruh minuman keras. Merasa sakit hati dan keberatan, pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang diselipkan di pinggangnya, mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian perut.
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Berikan Penghargaan kepada Satker dan Personel Polresta yang Berprestasi
- BACA JUGA : Bhabikamtibmas Polsek Singkil Sosialisasikan Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
- BACA JUGA : Polisi Lingkungan Polsek Wori Adakan Giat Problem Solving Tindakan Tidak Menyenangkan
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskkrim Kompol May Diana menyampaikan, Tim Charlie segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari Call Center 112, melakukan pulbaket, dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar tempat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Wenang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau badik berbahan besi putih.
“Keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku penikaman ini menunjukkan efektivitas dan kecepatan respon dalam menangani kejahatan di masyarakat, sehingga memberikan rasa aman bagi warga sekitar,” jelasnya.
(Sofyan)