Medan – Mitrapolri.com |
Sidang Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut Komisi C terkait kasus belum dikembalikannya agunan debitur Bank Sumut, Tianas Situmorang yang telah melunasi hutang almarhum mantan suaminya di ruang rapat Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rabu (5/6/24) sore.
RDP yang dihadiri beberapa anggota DPRD Sumut Komisi C, Tianas Situmorang bersama anak-anaknya didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia (BI) dan perwailan dari Bank Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga menjelaskan kronologi kasus yang dialami kliennya mulai dari peminjaman hingga pelunasan hutang di Bank Sumut.
“Bank Sumut telah melakukan penipuan terhadap klien kami, Tianas Situmorang dengan tidak memberikan agunan pinjaman uang Rp 1 miliar setelah melunasi pinjaman pada Desember 2022,” jelas Poltak sambil menunjuk bukti surat-surat yang dikeluarkan Bank Sumut,” ucapnya.
Poltak menuding pihak Bank Sumut sengaja menahan agunan dengan alasan adanya permasalahan dalam keluarga yang disampaikan sekretaris Bank Sumut beberaa waktu lalu.
“Permasalahan keluarga yang mana? tanya Poltak heran sembari menyebut dalam surat perjanjian dan surat notaris menyebut jika hutang Thomas Panggabean lunas maka ahli waris yang menerima agunan adalah Tianas Hutagalung.
Selanjutnya Poltak meminta pejabat di Bank Sumut diganti karena memberi janji-janji palsu tidak mengembalikan agunan berupa 9 surat tanah kebun sawit seluas lebih kurang 17 hektar.
- BACA JUGA : PTPN IV Regional 1 Unit PKS Sei Baruhur Tabur Benih Ikan di Sungai Sekitar Pabrik
- BACA JUGA : Warga Apresiasi Truk PTPN IV Marihat Sebagai Penyelamat dalam Kecelakaan Jalan Narumonda Siantar
- BACA JUGA : Lahan Industri dan Residensial di Iskandar Muda Industrial Area (IMIA)
Usai Poltak Silitonga memberikan penjelasan, selanjutnya pimpinan RDP Komisi C DPRD Sumut Dr. Poaradda Nababan Sp.B dari Fraksi PDIP memberikan kesempatan kepada perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi permasalahan tersebut dan dijawab telah meminta berkas kelengkapan konsumen yang dimaksud untuk dilengkapi hingga batas waktu pada tanggal 11 Juni 2024.
Sementara itu, perwakilan BI mengatakan belum mengetahui permasalahan yang ada sehingga membuat pertanyaan besar dari pimpinan rapat mengapa kasus yang sudah lama dan viral menyebut tidak mengetahui.
Selanjutnya Poaradda meminta pihak Bank Sumut menanggapi semua yang dijelaskan oleh penasehat hukum Tianas Situmorang yang diwakili bidang hukum Bank Sumut.
“Apakah saudara melihat ada kesalahan dari apa yang disampaikan Poltak Silitonga,” tanya Poaradda.
Saat bidang hukum Bank Sumut, Faisal Lubis menyampaikan penjelasan, Poaradda menegur agar perwakilan Bank Sumut itu menjawab berdasarkan data yang ada.
“Saudara jangan berfikir saya tidak tahu semuanya. Saya sudah lama tahu masalah ini. Saudara jangan mengulang-ulang lagi. Sekarang saudara hanya perlu menjawab apakah semua data-data yang disampaikan Tianas Situmorang tidak benar?,” tegasnya.
Poaradda kembali menegur bidang hukum Bank Sumut karena tidak menjawab berdasarkan menunjukkan data yang ada.
“Sebelumnya saya kan sudah sampaikan agar perwakilan Bank Sumut membawa data, karena dalam rapat ini berbicara lewat data,” ucap Poaradda.
Untuk ketiga kalinya, perwakilan Bank Sumut ditegur Poaradda karena kembali mengulang-ulang permasalahan dari awal.
Wakil ketua rapat, H. Muhammad Subandi, ST dari Partai Gerindra mengatakan permasalahan yang ada sebenarnya sederhana, pihak Bank Sumut diminta untuk berfikir dan melihat segi manusiawinya.
“Dari segi manusiawi, jika ibu Tianas yang melunasi pinjaman, apa keberatan dari pihak Bank Sumut?,” herannya.
Dibagian akhir, Poaradda sampai pada keputusan untuk menunda rapat dan melanjutkan pada minggu depan.
“Rapat diskor hingga minggu depan dengan menghadirkan Dirut Bank dan DS. Jika DS tidak kooperatif maka DPRD Sumut berhak menjemput paksa DS,” pungkasnya.
(T77)