Manado – Mitrapolri.com |
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Manado melakukan tindakan penindakan dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata di Jalan P. Tendean, Minggu (16/6/2024) mulai pukul 14.00 hingga 23.00 WITA sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Giat patroli dilakukan di lokasi yang diidentifikasi rawan macet, rawan kecelakaan lalu lintas, dan rawan pelanggaran. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sebanyak 13 kendaraan mendapat penindakan. Dari jumlah tersebut, satu kendaraan diberikan tilang, sementara 12 kendaraan lainnya menerima teguran.
- BACA JUGA : Satuan Lalu Lintas Polres Melaksanakan Turjawali demi Kelancaran Lalu Lintas di Jalan Raya
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Sukses Amankan Konser Persembahan Cinta Dewa 19 di Pohon Kasih Megamas Manado
- BACA JUGA : Giat Patroli Gabungan TNI-POLRI di Wanea, Sulut: Menjaga Kamtibmas di Malam Minggu
Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Lantas Polresta Manado dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(Sofyan Mamonto)