Kampar – Mitrapolri.com |
Pengolahan Kayu Log secara ilegal yang berasal dari hutan Lindung dan atau kawasan hutan serta dikelola dengan cara tidak resmi yang berdampak pada perusakan hutan, masih berlangsung di wilayah hukum polres Kampar.
Sophian sebagai ketua dari beberapa sawmil yang beroperasi di desa Siabu, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar masih berani beraktifitas dengan mengolah kayu yang diduga secara ilegal. Dengan cara mengolah di malam hari, Sophian dengan grub nya masih melakukan pengolahan kayu log di sawmilnya dan 2 sawmil rekannya.
Begitu gencarnya pihak polres Kampar melakukan operasi di wilayah hukum Polres Kampar, tetapi hal ini tidak membuat Sophian dan grubnya gentar. Hal ini menunjukkan bahwa Sophian seolah – olah kebal hukum dan tidak takut terhadap hukum meskipun dia melakukan hal yang diduga melanggar hukum.
Dari informasi yang diambil dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa Sophian adalah ketua dari grup sawmil di desa Siabu Kecamatan Salo.
- BACA JUGA : Pimpinan Mitrapolri.com Simon Nainggolan Apresiasi Tindakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tindak Illegal Logging
- BACA JUGA : Daya Serap APBA 2024 Masih Rendah, Proses Ekatalog Sangat Lamban dari 659 Paket Hanya 19 Paket yang Sudah di Klik (3%)
- BACA JUGA : Aktifitas Ilegal Logging di Kecamatan Kampar Kiri Masih Beroperasi, Kapolres AKBP Ronald Sumaja: Sudah Ditindak, Kapolseknya Dicopot
“Sophian itu ketua dari beberapa sawmil disini bang, dialah juga yang berurusan ke pihak berwajib, dan infonya beliau di Back-up oleh petinggi – petinggi pihak berwajib. Makanya beliau berani tetap beroperasi walaupun dengan cara main malam”, ucapnya.
“Biasanya, Sophian akan lebih dahulu mengetahui bila ada mau operasi atau penindakan pihak berwajib di daerah sawmilnya. Jadi Sophian dan grubnya tidak akan bisa ditindak, karena mereka akan bersihkan dulu barang bukti berupa kayu log di sawmilnya sebelum pihak berwajib melakukan penindakan bang”, jelasnya lagi.
Atas temuan dan informasi ini, Team Mitrapolri.com telah menginformasikan kepada Kapolres Kampar via pesan singkat WhatsApp di nomor 08218xxx6xx2.
“Kita tindak juga”, tegas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja.
(red/tim)