Mitra Polri
Selasa, September 9, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Lahan eks PTPN-2

Lahan eks PTPN-2

Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Gunakan Surat/Bukti Palsu Dimenangkan Hakim Mahkamah Agung

by mitrapolri.com
30 Juli 2024 | 10:30 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang – Mitrapolri.com |

Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai Putusan Kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat Areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 62 Kebun Penara, namun di gugatan Perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga masyarakat yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan kembali atau PK yang kembali diajukan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) kembali ditolak.

Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) selaku Perusahaan Perkebunan Negara. Sebab sejak awal gugatan Perdata atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga masyarakat, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai Mafia Tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) dan tidak memiliki / menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

ADVERTISEMENT

Peran Mafia Tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga masyarakat yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sejumlah warga masyarakat yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan Lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan Lahan seluas 2 Hektare per orang atau uang kontan Rp. 1,5 Miliar, jika gugatan terhadap PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga masyarakat membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor : 62 Kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 Hektare itu.

  • BACA JUGA : Komandan Lanud Jenderal Besar Soedirman Pimpin Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI Angkatan Udara

  • BACA JUGA : PMT Ikut Tanam 1.500 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia

  • BACA JUGA : Akibat Mabuk Kiriman, Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Atas Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Seperti diketahui Lahan Kebun Penara sejak di Nasionalisasi oleh Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim Tanah tersebut milik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp. 2 Miliar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah Kantor Notaris di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum Pengusaha asal Kecamatan Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 Tahun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN-2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 Tahun penjara. Jika Putusan ini terlaksana dan Pengadilan melakukan eksekusi atas Lahan Kebun Penara maka Negara dirugikan Belasan Triliun Rupiah.

Secara fisik saja, nilai Lahan Areal seluas 464 Hektare di pinggir Bandara Internasional Kualanamu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian Tanaman Kelapa Sawit yang sedang berproduksi.

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN-2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini, Senin (29/7/2024).

(T77)

ADVERTISEMENT
Share8SendShare

Berita Terkait

Patroli gabungan ini melibatkan personel Polri, TNI, serta Satpol PP yang menyusuri sejumlah titik rawan kriminalitas maupun lokasi berkumpulnya masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB

Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait melaksanakan...

Read more
Ilustrasi Foto
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Simpang Pulo Gumba, kembali marak meski sebelumnya pernah dilakukan...

Read more
RAYAKAN MAULID NABI: Polda Sumut, tokoh agama dan masyarakat merayakan Hari Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H. di Masjid Al-Hidayah Polda Sumut, Kamis Sore (4/9/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut)
Sumatera Utara

Polda Sumut Rayakan Maulid Nabi, Wakapolda Sumut: Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi

5 September 2025 | 13:49 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Polda Sumut merayakan Hari Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H. dengan suasana khidmat di...

Read more
DIABADIKAN: Mahasiswa KKN 02 Universitas Al Washliyah Medan diabadikan bersama Kepala Desa, Kepala BKM dan Dosen Pembimbing Lapangan usai menggelar Festival Anak Sholeh dan Sholeha di Desa Lubuk Rotan. (Ist)
Sumatera Utara

Mahasiswa KKN 02 Universitas Al Washliyah Medan Sukses Gelar Festival Anak Sholeh dan Sholeha di Desa Lubuk Rotan

5 September 2025 | 13:36 WIB

Sergai, Sumut - Mitrapolri.com | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 02 Universitas Al Washliyah Medan sukses menyelenggarakan Festival Anak-Anak Sholeh...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB
Kalimantan Tengah

6 Serdik Sespimti PKDN di Polda Kalteng, Kapolda Berharap Ada Masukan dan Solusi Kamtibmas

8 September 2025 | 20:49 WIB
Kalimantan Tengah

TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan, Sisir Sejumlah Titik Vital di Palangka Raya

8 September 2025 | 15:11 WIB
Nasional

Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional

8 September 2025 | 14:47 WIB
Kalimantan Tengah

Tadi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Latihan Menembak Flash Ball

8 September 2025 | 14:40 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Jadi Pembina Upacara di SMK Karsa Mulya

8 September 2025 | 14:32 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Zero Pelanggaran, Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Perketat Wasdal Personel

8 September 2025 | 13:39 WIB
Jawa Tengah

Pantai Jetis Jadi Saksi Kekompakan Warga RT 06/03 Karang Klesem

8 September 2025 | 12:03 WIB
Kalimantan Tengah

Junjung Tinggi Aturan, Polresta Palangka Raya Gelar Upacara PTDH Terhadap Pelanggar Kode Etik

8 September 2025 | 11:56 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Deklarasi Damai Pemuda Lintas Iman, Kapolda Kalteng Ajak Hindari Perpecahan dan Perkuat Persaudaraan

8 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Hadir di Car Free Day, Ajak Warga Lebih Peduli Kesehatan

8 September 2025 | 07:22 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini