Mitra Polri
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Lahan eks PTPN-2

Lahan eks PTPN-2

Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Gunakan Surat/Bukti Palsu Dimenangkan Hakim Mahkamah Agung

by mitrapolri.com
30 Juli 2024 | 10:30 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang – Mitrapolri.com |

Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai Putusan Kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat Areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 62 Kebun Penara, namun di gugatan Perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga masyarakat yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan kembali atau PK yang kembali diajukan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) kembali ditolak.

Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) selaku Perusahaan Perkebunan Negara. Sebab sejak awal gugatan Perdata atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga masyarakat, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai Mafia Tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) dan tidak memiliki / menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

ADVERTISEMENT

Peran Mafia Tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga masyarakat yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sejumlah warga masyarakat yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan Lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan Lahan seluas 2 Hektare per orang atau uang kontan Rp. 1,5 Miliar, jika gugatan terhadap PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga masyarakat membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor : 62 Kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 Hektare itu.

  • BACA JUGA : Komandan Lanud Jenderal Besar Soedirman Pimpin Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI Angkatan Udara

  • BACA JUGA : PMT Ikut Tanam 1.500 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia

  • BACA JUGA : Akibat Mabuk Kiriman, Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Atas Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Seperti diketahui Lahan Kebun Penara sejak di Nasionalisasi oleh Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim Tanah tersebut milik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp. 2 Miliar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah Kantor Notaris di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum Pengusaha asal Kecamatan Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 Tahun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN-2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 Tahun penjara. Jika Putusan ini terlaksana dan Pengadilan melakukan eksekusi atas Lahan Kebun Penara maka Negara dirugikan Belasan Triliun Rupiah.

Secara fisik saja, nilai Lahan Areal seluas 464 Hektare di pinggir Bandara Internasional Kualanamu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian Tanaman Kelapa Sawit yang sedang berproduksi.

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN-2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini, Senin (29/7/2024).

(T77)

ADVERTISEMENT
Share8SendShare

Berita Terkait

Sumatera Utara

Cegah Narkoba Sejak Dini, SMK N3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi P4GN bersama KPKM RI dan Polres

16 Desember 2025 | 18:48 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| SMK Negeri 3 Pematangsiantar menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)...

Read more
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3 Pematang Siantar, pada pukul 10.00 WIB.
Sumatera Utara

KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3

10 Desember 2025 | 23:09 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan...

Read more
Manajer Kebun Bah Birung Ulu, Yuna Shaund H.S. Damanik, menyerahkan bantuan sembako kepada salah satu anak yatim dalam rangka Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 di Gereja HKBP Kebun Bah Birung Ulu, Jumat (5/12/2025). Penyerahan ini menjadi bagian dari kegiatan sosial PTPN IV Regional II yang turut menghadirkan sukacita dan kepedulian bagi anak-anak yang membutuhkan.
Sumatera Utara

“Natal Oikumene PTPN IV Bah Birung Ulu, 26 Anak Yatim Terima Bantuan

7 Desember 2025 | 10:00 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu menggelar Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 yang dirangkai...

Read more
Sumatera Utara

Pria Diduga Pencuri Sawit Ketahuan Simpan Sabu dalam Lipatan Uang saat Digeledah Petugas

7 Desember 2025 | 08:33 WIB

Labuhanbatu, Sumut - Mitrapolri.com| Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. pada Jumat, (05/12/2025) sekitar...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Cegah Narkoba Sejak Dini, SMK N3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi P4GN bersama KPKM RI dan Polres

16 Desember 2025 | 18:48 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta, Kabag Logistik: Hindari Perbuatan yang Menciderai Diri Sendiri dan Kesatuan

16 Desember 2025 | 18:33 WIB
Jawa Barat

Kritik Keras Terhadap Manajemen RSUD Bakti Pajajaran, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penurunan Kualitas Layanan

16 Desember 2025 | 18:27 WIB
Riau

Menanam Harapan di Dusun Jawi, Pebriyan Winaldi Apresiasi Santri Berprestasi dan Dukung Pendidikan MDTA

16 Desember 2025 | 09:09 WIB
Riau

Ketua Elang 3 Hambalang Riau: Jangan Fitnah Presiden Prabowo, Usut Pelaku Perusak Hutan Penyebab Banjir!

16 Desember 2025 | 08:50 WIB
Sumatera Selatan

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2025

16 Desember 2025 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Remaja Sehat, Rumkit Bhayangkara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Siswa Sekolah

16 Desember 2025 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Jembatan Desa Netampin Rampung Diperbaiki, Brimob Kalteng Hadirkan Akses Aman bagi Warga dan Pelajar

16 Desember 2025 | 08:27 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Peresmian Museum Seni dan Pameran Lukisan Lampang Tandang, Kabidhumas Polda Kalteng: Wujud Dukungan Polri untuk Kemajuan Seni dan Budaya

16 Desember 2025 | 08:22 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Hadiri Peresmian Museum Seni Rupa Lampang Tandang

16 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Dengan Sigap Polresta Palangka Raya Bantu Amankan Muswil Dekopinwil Kalteng 2025

16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kalimantan Tengah

Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli dan Pengawalan Program MBG untuk Sekolah

16 Desember 2025 | 08:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini