Mitra Polri
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Lahan eks PTPN-2

Lahan eks PTPN-2

Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Gunakan Surat/Bukti Palsu Dimenangkan Hakim Mahkamah Agung

by mitrapolri.com
30 Juli 2024 | 10:30 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang – Mitrapolri.com |

Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai Putusan Kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat Areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 62 Kebun Penara, namun di gugatan Perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga masyarakat yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan kembali atau PK yang kembali diajukan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) kembali ditolak.

Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) selaku Perusahaan Perkebunan Negara. Sebab sejak awal gugatan Perdata atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga masyarakat, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai Mafia Tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) dan tidak memiliki / menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

ADVERTISEMENT

Peran Mafia Tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga masyarakat yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sejumlah warga masyarakat yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan Lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan Lahan seluas 2 Hektare per orang atau uang kontan Rp. 1,5 Miliar, jika gugatan terhadap PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga masyarakat membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor : 62 Kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 Hektare itu.

  • BACA JUGA : Komandan Lanud Jenderal Besar Soedirman Pimpin Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI Angkatan Udara

  • BACA JUGA : PMT Ikut Tanam 1.500 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia

  • BACA JUGA : Akibat Mabuk Kiriman, Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Atas Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Seperti diketahui Lahan Kebun Penara sejak di Nasionalisasi oleh Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim Tanah tersebut milik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp. 2 Miliar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah Kantor Notaris di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum Pengusaha asal Kecamatan Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 Tahun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN-2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 Tahun penjara. Jika Putusan ini terlaksana dan Pengadilan melakukan eksekusi atas Lahan Kebun Penara maka Negara dirugikan Belasan Triliun Rupiah.

Secara fisik saja, nilai Lahan Areal seluas 464 Hektare di pinggir Bandara Internasional Kualanamu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian Tanaman Kelapa Sawit yang sedang berproduksi.

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN-2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini, Senin (29/7/2024).

(T77)

ADVERTISEMENT
Share9SendShare

Berita Terkait

Danramil 05/SBL Kapten Cke BJ. Tampubolon bersama tujuh orang personel menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di lapangan depan Kantor Camat Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/9/2026).
Sumatera Utara

Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW, Koramil 05/Serbalawan Bersama Warga Tapian Dolok Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

15 September 2026 | 14:47 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Danramil 05/SBL Kapten Cke BJ. Tampubolon bersama tujuh orang...

Read more
Sumatera Utara

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata bersama Aparatur dan Warga Turun Bersihkan Jalan serta Parit

15 September 2026 | 14:45 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus mengantisipasi terjadinya banjir, Babinsa Koramil 09/Tiga...

Read more
Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E, M.I.P. mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang dipimpin langsung oleh Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, S.Sos. Selasa (15/9/2026)
Sumatera Utara

Dandim 0207/Simalungun Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP

15 September 2026 | 14:25 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E, M.I.P. mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon)...

Read more
Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial AJT (26) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Simpang Jalan Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Sumatera Utara

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar Sabu di Tigalingga

14 September 2026 | 20:49 WIB

Dairi, Sumut - Mitrapolri.com | Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial AJT (26) atas kepemilikan narkotika jenis sabu...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW, Koramil 05/Serbalawan Bersama Warga Tapian Dolok Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

15 September 2026 | 14:47 WIB
Sumatera Utara

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata bersama Aparatur dan Warga Turun Bersihkan Jalan serta Parit

15 September 2026 | 14:45 WIB
Sumatera Utara

Dandim 0207/Simalungun Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP

15 September 2026 | 14:25 WIB
Aceh

Kaperwil Suara Mabes Aceh Hanafiah Desak Kapolres Aceh Timur: Bongkar Mafia Tanah dan Pupuk di Julok, Jangan Ada Oknum APH yang Dibiarkan!

15 September 2026 | 14:20 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pam Aksi Damai di Kantor Pertamina Kalteng 

15 September 2026 | 07:39 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penipuan Rp52 Juta, Tersangka Diamankan di Tasikmalaya Jawa Barat

15 September 2026 | 07:22 WIB
Kalimantan Tengah

Sinergi Pemkab dan Polres Mura Diperkuat, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas

15 September 2026 | 07:17 WIB
Kalimantan Tengah

Kualitas Udara Kurang Sehat, Kapolda Kalteng Imbau Masyarakat Gunakan Masker

15 September 2026 | 07:04 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Personel Gabungan Karhutla, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-68 Selenggarakan Baksos

15 September 2026 | 06:39 WIB
Kalimantan Tengah

Di Lobi Mapolresta, Kapolresta Palangka Raya Sambut Hangat Serdik Sespimmen Polri ke-67

15 September 2026 | 06:36 WIB
Kalimantan Tengah

Momen Commander Wish, Kapolresta Palangka Raya Ingatkan Personel Akan Tupoksi dan Soliditas

15 September 2026 | 06:34 WIB
Sumatera Utara

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar Sabu di Tigalingga

14 September 2026 | 20:49 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini