Mitra Polri
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Lahan eks PTPN-2

Lahan eks PTPN-2

Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Gunakan Surat/Bukti Palsu Dimenangkan Hakim Mahkamah Agung

by mitrapolri.com
30 Juli 2024 | 10:30 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang – Mitrapolri.com |

Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai Putusan Kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat Areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 62 Kebun Penara, namun di gugatan Perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga masyarakat yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan kembali atau PK yang kembali diajukan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) kembali ditolak.

Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) selaku Perusahaan Perkebunan Negara. Sebab sejak awal gugatan Perdata atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga masyarakat, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai Mafia Tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) dan tidak memiliki / menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

ADVERTISEMENT

Peran Mafia Tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga masyarakat yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sejumlah warga masyarakat yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan Lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan Lahan seluas 2 Hektare per orang atau uang kontan Rp. 1,5 Miliar, jika gugatan terhadap PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga masyarakat membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor : 62 Kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 Hektare itu.

  • BACA JUGA : Komandan Lanud Jenderal Besar Soedirman Pimpin Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI Angkatan Udara

  • BACA JUGA : PMT Ikut Tanam 1.500 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia

  • BACA JUGA : Akibat Mabuk Kiriman, Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Atas Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Seperti diketahui Lahan Kebun Penara sejak di Nasionalisasi oleh Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim Tanah tersebut milik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp. 2 Miliar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah Kantor Notaris di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum Pengusaha asal Kecamatan Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 Tahun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN-2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 Tahun penjara. Jika Putusan ini terlaksana dan Pengadilan melakukan eksekusi atas Lahan Kebun Penara maka Negara dirugikan Belasan Triliun Rupiah.

Secara fisik saja, nilai Lahan Areal seluas 464 Hektare di pinggir Bandara Internasional Kualanamu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian Tanaman Kelapa Sawit yang sedang berproduksi.

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN-2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini, Senin (29/7/2024).

(T77)

ADVERTISEMENT
Share9SendShare

Berita Terkait

Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Sabtu malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sumatera Utara

Dini Hari, Polres Samosir Sikat 17 Motor Knalpot Brong, Warga Medan, Tebing, Pematang Siantar hingga Samosir Kena Tilang

13 September 2026 | 13:02 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Suara bising knalpot brong yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan menjadi perhatian serius Polres...

Read more
KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM-RI) menggelar Seminar Edukasi, Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi Siswa/i SMP se-Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), di Hotel Grand Palm Pematangsiantar.
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar terus mendapat perhatian berbagai pihak. KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI...

Read more
Indra Kurnia
Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB

Mandailing Natal, Sumut - Mitrapolri.com| Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Mandailing Natal di bawah...

Read more
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Nagori Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026).
Sumatera Utara

Babinsa Hadiri Musdes Pertanggungjawaban BUMNag dan Evaluasi PBB di Negeri Dolok

8 September 2026 | 22:27 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Kodim 0207/Simalungun, Serda Gumanti Akino Situmorang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

14 September 2026 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas ke-71

14 September 2026 | 07:21 WIB
Jawa Tengah

Tim Karate Polda Kalteng Borong Prestasi di Bhayangkara Eiger Series II Piala Gubernur Jateng 2026

14 September 2026 | 07:15 WIB
Aceh

TTI: Jangan Besarkan Paket untuk Legitimasi Penunjukan BUMN, Kontraktor Lokal Jangan Hanya Jadi Pekerja Lapangan

14 September 2026 | 07:04 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Karhutla, 7 Korporasi Naik ke Tahap Penyidikan

14 September 2026 | 06:51 WIB
Kalimantan Tengah

Pantau Karhutla di Bukit Rawi bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Pastikan Ketersediaan Sumur Bor

14 September 2026 | 06:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Tugas, Personel Polsek Rakumpit Pastikan Unit dan Sarpras Bisa Digunakan

14 September 2026 | 06:45 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Tabligh Akbar Maulid Nabi, Polresta Palangka Raya Kawal Rangkaian Kegiatan

14 September 2026 | 06:43 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

14 September 2026 | 06:39 WIB
Sumatera Utara

Dini Hari, Polres Samosir Sikat 17 Motor Knalpot Brong, Warga Medan, Tebing, Pematang Siantar hingga Samosir Kena Tilang

13 September 2026 | 13:02 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur dan Pangdam, Kapolda Kalteng Tinjau Posko Taktis Penanganan Karhutla

13 September 2026 | 07:32 WIB
Aceh

PT Socfindo Beri Penghargaan Bagi Karyawan Masa kerja 25 Tahun

13 September 2026 | 07:29 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini