Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Lahan eks PTPN-2

Lahan eks PTPN-2

Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2 Gunakan Surat/Bukti Palsu Dimenangkan Hakim Mahkamah Agung

by mitrapolri.com
30 Juli 2024 | 10:30 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang – Mitrapolri.com |

Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai Putusan Kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat Areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 62 Kebun Penara, namun di gugatan Perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga masyarakat yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan kembali atau PK yang kembali diajukan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) kembali ditolak.

Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) selaku Perusahaan Perkebunan Negara. Sebab sejak awal gugatan Perdata atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga masyarakat, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai Mafia Tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) dan tidak memiliki / menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

ADVERTISEMENT

Peran Mafia Tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga masyarakat yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sejumlah warga masyarakat yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan Lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan Lahan seluas 2 Hektare per orang atau uang kontan Rp. 1,5 Miliar, jika gugatan terhadap PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga masyarakat membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor : 62 Kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 Hektare itu.

  • BACA JUGA : Komandan Lanud Jenderal Besar Soedirman Pimpin Upacara Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI Angkatan Udara

  • BACA JUGA : PMT Ikut Tanam 1.500 Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia

  • BACA JUGA : Akibat Mabuk Kiriman, Polsek Palipi Mediasi Warga Desa Gorat Pallombuan Atas Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Seperti diketahui Lahan Kebun Penara sejak di Nasionalisasi oleh Negara Republik Indonesia dari Perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai Lahan Kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim Tanah tersebut milik masyarakat.

ADVERTISEMENT

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp. 2 Miliar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah Kantor Notaris di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum Pengusaha asal Kecamatan Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 Tahun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN-2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 Tahun penjara. Jika Putusan ini terlaksana dan Pengadilan melakukan eksekusi atas Lahan Kebun Penara maka Negara dirugikan Belasan Triliun Rupiah.

Secara fisik saja, nilai Lahan Areal seluas 464 Hektare di pinggir Bandara Internasional Kualanamu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian Tanaman Kelapa Sawit yang sedang berproduksi.

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN-2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN-2 (sekarang PTPN-1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini, Senin (29/7/2024).

(T77)

ADVERTISEMENT
Share8SendShare

Berita Terkait

Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Richard Pasaribu, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Gerakan Tanam Padi yang dilaksanakan di hamparan Kelompok Tani Maju Jaya, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semangat mewujudkan ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kabupaten Simalungun. Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten...

Read more
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Samosir di Ruang Pelayanan Terpadu Polres Samosir, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan...

Read more
Monopoli pengadaan alloy stick di PTPN IV Regional II.
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Dalam fungsi social controlnya, DPP LSM TOPAN - RI selalu berupaya berperan aktif untuk menjaga...

Read more
Koramil jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama warga menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan final antara Prancis melawan Inggris, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Sumatera Utara

Sorak Gembira Pecah Saat Inggris Tumbangkan Prancis 6-4, Nobar Kodim 0207/Simalungun Pererat Kebersamaan Warga

19 Juli 2026 | 14:32 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semarak Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan suasana penuh keakraban di tengah masyarakat. Koramil jajaran Kodim...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini