Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
T. Bahrumsyah yang didampingi oleh Bukhari, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) dan kawan–kawan ke SPKT Polda Aceh atas dugaan pemalsuan akte jual beli yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

T. Bahrumsyah yang didampingi oleh Bukhari, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) dan kawan–kawan ke SPKT Polda Aceh atas dugaan pemalsuan akte jual beli yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

Imran Mahmud, Mantan Camat Seulimeum dan Kawan-kawan Dilaporkan ke Polda Aceh

by mitrapolri.com
6 Agustus 2024 | 16:14 WIB
in Aceh

Banda Aceh – Mitrapolri.com |

Akhirnya, T. Bahrumsyah yang didampingi oleh Bukhari, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) dan kawan–kawan ke SPKT Polda Aceh atas dugaan pemalsuan akte jual beli yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).

Bahwa Polda Aceh, telah menerima laporan T. Bahrumsyah dengan Laporan Polisi Tanggal 5 Agustus 2024 dengan Nomor LP/B/168/VIII/2024/SPKT/POLDA ACEH.

Bukhari sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, ikut menjelaskan kepada awak media, bahwa berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh T. Bahrumsyah untuk mendapatkan tanda tangan dari Keuchik Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar (Burhanuddin) saat ini telah menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

Burhanuddin berjanji, apabila dua akte jual beli atas nama Nasrullah SH dengan Akta Jual Beli No.16/SLM/2007 yang terbit tanggal 20 Agustus 2007 dan Haji Azhar dengan Akta Jual Beli No.49/VI/SLM/2008 tanggal 23 Juni 2008 bisa dibatalkan, baru dia mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama T. Burhan yang merupakan ayah kandung dari T. Bahrumsyah.

  • BACA JUGA : Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kapolsek Padamara Polres Purbalingga Diserahterimakan

  • BACA JUGA : Ungkap Narkoba di Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

  • BACA JUGA : Dua Unit Water Bombing dan Personil Gabungan Polres Ogan Ilir Berhasil Padamkan Karhutla di Wilayah Indralaya Utara

T. Bahrumsyah menjelaskan kepada media, bahwa kedua Akta Jual Beli tersebut berada didalam lokasi tanah T. Burhan dan belum pernah dijual, anehnya, ketika T. Bahrumsyah menanyakan kepada Haji Azhar dimana lokasi tanah dari Akta Jual Beli No.49/VI/SLM/2008 tersebut, dia menjawab tidak mengetahuinya.

Bukhari melanjutkan, orang-orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan ke dua Akta Jual Beli tersebut adalah : Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008);
T. Burhanuddin Alm. (Penjual);
H. Nurdin HS Alm. (Kepala Desa Lhieb tahun 2007), Darmadi (Kaur Pemerintahan Kantor Kecamatan Seulimeum tahun 2007), Nasrullah SH (pembeli), Marthunis (Kepala Desa/Keuchik Gampong Lhieb tahun 2008), Zulbahri (Kepala Dusun Ente Gajah tahun 2008), Haji Azhar (pembeli). tutup Bukhari.

Bahwa pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :

ADVERTISEMENT

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(Red/tim)

ADVERTISEMENT
Share36SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini