Manado – Mitrapolri.com |
Tim 1 Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Urban Wanea, IPTU Alen Lariwu, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dalam operasi yang dilakukan di wilayah Wanea. Operasi yang difokuskan pada penjual minuman keras ini membuahkan hasil pada keluarga Kindangen Supit, seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun, yang berdomisili di Lingkungan 1, Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Selasa (6/8/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita satu galon berisi 25 liter cap tikus serta 18 botol cap tikus berukuran 600 ml. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan dibuatkan laporan polisi (LP) untuk di sidang tindak pidana ringan (tipiring).
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Ikuti Latihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Mantap Praja Samrat 2024 di MTC Megamas Menyongsong Pilkada Serentak 2024
- BACA JUGA : Pemkab Aceh Utara Kembali Raih Penghargaan UHC Award dari Pusat
- BACA JUGA : Melalui Baznas, Pj Walkot Berikan Pentasharufan Zakat, Infaq, Shodaqoh
Kanit Reskrim IPTU Alen Lariwu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Urban Wanea untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap agar upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal terus ditingkatkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
(Sofyan)