Manado – Mitrapolri.com |
Tim Bravo Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima terkait penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang, Sabtu (17/8/20240 sekitar pukul 04.00 WITA.
Terduga pelaku, yang diketahui bernama TU, seorang pria berusia 20 tahun dan berdomisili di Kelurahan Malalayang II, diduga telah menganiaya Milanda Sale, seorang mahasiswa berusia 19 tahun. Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku meminta korban untuk mengunggah foto berdua di aplikasi WhatsApp. Ketika korban menolak permintaan tersebut, pelaku menjadi marah dan menganiaya korban di bagian tangan kiri dan kaki, menyebabkan korban mengalami luka lebam.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Mediasi Kasus Keributan Akibat Orang Mabuk di Kelurahan Sumompo, Manado Berakhir Damai
- BACA JUGA : Program Inovasi Silau Mata: Sat Lantas Polresta Manado Ciptakan Keamanan Malam Hari
- BACA JUGA : Polresta Manado Gelar Program “Police Go to School” di SD Negeri 11 Manado, Ciptakan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bravo Resmob Polresta Manado langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di salah satu tempat kost di wilayah Malalayang. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut dan diserahkan kepada unit reskrim untuk penyelidikan lebih dalam.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Manado dalam menangani kasus penganiayaan dengan cepat dan profesional. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
(Sofyan)