Aceh Barat – Mitrapolri.com |
Berkas perkara lengkap (P-21), Satuan reserse narkoba Polres Aceh Barat limpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kamis (22/08/2024) Pukul 10.00 wib.
Penyerahan lima tersangka dan barang bukti ini dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyerahan kelima tersangka kasus narkoba tersebut dalam keadaan sehat karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan medis di Urkes Polres Aceh Barat.
Adapun tahanan yang di limpahkan yakni berinisial AA (24), PH (28), ID (32), TH (44) dan SW (38), Lima tersangka ini di proses karena melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan Kelima tersangka berikut barang bukti telah masuk buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.
- BACA JUGA : Menjelang PON XXI, Sat Lantas Polres Aceh Barat Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas
- BACA JUGA : Gelar Jumat Curhat, Polsek Sidikalang Kota Himbau Masyarakat Tak Mudah Tertipu Penipuan Online
- BACA JUGA : Jelang Pendaftaran Cagub-Cawagub, Polda Sumut Intensifkan Patroli di KPU dan Bawaslu
Kelima tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda namun dengan kasus yang sama yakni karena di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu
Setelah proses pelimpahan ini maka kelima tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan.
Dalam proses penyidikan perkara kelima tersangka di jerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
AKP Shandy Saputra, S.H. juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan ketertiban masyarakat.
“Jika mengetahui terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
(T. Ridwan)