Mitra Polri
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).

Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).

Polres Purbalingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga di Karangmoncol

by mitrapolri.com
2 September 2024 | 12:27 WIB
in Jawa Tengah

Purbalingga – Mitrapolri.com |

Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang. Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

ADVERTISEMENT

Disampaikan bahwa saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang. Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut.

“Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang diamankan berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Bagaimana Sosok Pemimpin Dibutuhkan Anak Muda di Kabupaten Dairi, Siapa yang Layak?

  • BACA JUGA : Penunjukan Ketua DPRK Aceh Barat Dianulir

  • BACA JUGA : 1500 Relawan Mak Gedor dan Mas Semar Temui Fahmi-Dimas di Posko Pemenangan, Berikan Dukungan Moral

Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.

“Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp. 26.000,- dua buah toples kaca ditutup lakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23,” ungkapnya.

Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya.

Tersangka mengaku digaji sebesar Rp. 2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp. 70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.

“Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya penjualan narkoba bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Satresnarkoba Polres Purbalingga.

(Budi Santoso 1922)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Bantuan diberikan kepada Indra (35), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Indra diketahui mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya kesulitan beraktivitas secara normal sejak satu bulan yang lalu.
Jawa Tengah

Seksi Dokkes Polres Purbalingga Serahkan Bantuan Kursi Roda

10 Desember 2025 | 22:55 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com | Polres Purbalingga melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) menyerahkan bantuan kursi roda kepada seorang warga...

Read more
Kabid Humas Kombes Pol Artanto
Jawa Tengah

Polda Jateng Apresiasi Aksi Serikat Pekerja di Gubernuran yang Tertib dan Kondusif

9 Desember 2025 | 17:27 WIB

Semarang, Jateng - Mitrapolri.com | Audiensi perwakilan buruh dengan Pemerintah Provinsi yang digelar di kompleks Gubernuran berlangsung aman dan kondusif....

Read more
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Rohman, Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/12/2025).
Jawa Tengah

Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres Purbalingga Gelar Baksos di Ponpes Ar Rohman

7 Desember 2025 | 08:29 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Rohman,...

Read more
Seorang remaja asal Purwokerto, Banyumas berusia 18 tahun diamankan setelah kedapatan membawa paket sabu seberat 0,42 gram. Ironisnya, ia mengaku hanya menerima upah sekitar Rp10 ribu dari aksinya.
Jawa Tengah

Sangat Miris! Pemuda Asal Purwokerto Jadi Kurir Sabu Upah Rp10 ribu, Ditangkap Reserse Narkoba Polresta Cilacap

7 Desember 2025 | 08:23 WIB

Cilacap, Jateng - Mitrapolri.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan anak muda. Seorang remaja...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini