Pematang Siantar – Mitrapolri.com |
Sakti, merupakan kata yang tepat untuk bandar narkoba besar di Pematangsiantar yang dikenal dengan Ryo Siahan dan Roy Siahan.
Pasca penangkapan atas tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba di terminal Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat 06/09/2024 dengan barang bukti satu paket sabu, 14 paket ganja dan 5 butir pil ekstasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dari keterangan salah satu terduga pelaku yang diamankan bernama Rado Malau diketahui barang haram narkoba yang ada pada mereka didapat dari Bandar yang dikenal sebagai Ryo Siahan dan Roy Siahan.
Atas keterangan dari Rado Malau, BNNK Pematangsiantar melakukan pengejaran terhadap kedua bandar narkoba tersebut dan melakukan penggeledahan pada rumah Ryo Siahan dan Roy Siahan di depan SPBU Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar.
Namun Ryo Siahan dan Roy Siahan tidak berhasil ditemukan, tetapi BNNK Pematangsiantar berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 56 paket jenis sabu, 14 paket ganja. 1 paket sabu ada di meja, 5 butir ekstasi di kamar Ryo Siahan dan 3 buah bong di Parluasan, 3 buah bong dirumah Ryo Siahan, 6 buah pipet plastik diruang monitor, 5 handphone dan 1 unit sepeda motor jenis honda scopy, serta 1 rekorder cctv guna untuk bahan penyelidikan lanjut, (Sumber@ngobraspol6769).
Dari tanggal 06/09/2024 hingga berita ini diterbitkan. Beredar informasi dimasyarakat bahwa bandar besar narkoba Ryo Siahan maupun Roy Siahan masih bebas berkeliaran, dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum.
- BACA JUGA : Ryo Sihan Bandar Narkoba di Siantar, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K: Penegakan Hukum Terhadap Narkoba Dilaksanakan
- BACA JUGA : Berbekal Laporan Warga, Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Bilah Hulu
- BACA JUGA : Seorang Driver Ojol Tewas Usai Antar Anaknya ke Sekolah
Apakah hal ini merupakan kesaktian dari bandar besar narkoba Ryo Siahan dan Roy Siahan ataukan ada yang memback-up sehingga aparat penegak hukum takut bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada kedua bandar besar dimaksud?.
Kepala BBNK Pematangsiantar T. Harianja yang dikonfirmasi redaksi media Mitrapolri.com via pesan singkat WhatsApp di nomor 0812XXX156X terkait tindaklanjut dari penangkapan tiga orang terduga penyedar narkoba di terminal suka dame menjawab bahwa beliau sudah Purna sebagai kepala BNNK Pematangsiantar dan menganjurkan untuk konfirmasi ke BNN Sumatera Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Hereos Baruno, SH., S.I.K yang juga dikonfirmasi redaksi media Mitrapolri.com via pesan singkat WhatsApp di nomor 081XXX8X7X terkait bandar besar narkoba Ryo Siahan dan Roy Siahan menjawab bahwa ‘Penegakan Hukum Terhadap Narkoba Dilaksanakan, teknisnya silahkan konfirmasi ke kasat narkoba’.
Kasat narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jhonny Pasaribu yang dikonfirmasi redaksi Mitrapolri.com via pesan singkat WhatsApp di nomor 0822XXX9XX88 terkait bandar besar narkoba Ryo Siahan dan Roy Siahan menjawab ‘Terima kasih untuk informasinya, kita tindak lanjuti’.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diterima redaksi bahwa belum ada tindakan hukum tegas terhadap bandar besar narkoba Ryo Siahan maupun Roy Siahan baik dari BNNK Pematangsiantar, BNN Sumatera Utara maupun dari Polres Pematangsiantar.
(Red/tim)