Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Delitua meringkus dua pria yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya pada Jumat ( 27/9/2024) sekira Pukul 13.00 WIB.
“Pelaku 363 yakni FS (24) warga Jalan Pintu Air IV Gang Jadi baru dan pelaku 480 DA Als Pakde (49) warga Jalan Pintu Air IV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, Senin (30/9/2024).
Sementara korbannya seorang mahasiswa, Ruth Tampubolon (2) warga Jalan Luku 1 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Diceritakan Maruli, pada hari Minggu (26/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB, sepeda motor korban jenis Vario warna hitam dengan nomor plat BK 4793 TBK diparkirkan korban di depan rumah kost Jalan Luku 1 Medan Johor raib.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat Laporan ke Polsek Delitua dan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tandasnya.
- BACA JUGA : Kejari Langsa Kembali Panggil 13 Orang Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, YARA Desak Kajari Limpahkan Tersangka PN Tipikor dan Tahan
- BACA JUGA : Terima Pataka Maesa’an Waya, Irjen Pol Roycke Harry Langie Siap Pimpin Polda Sulut
- BACA JUGA : Srikandi Repnas Aceh: Dek Fadh adalah Magnet Kuat Bagi Kaum Muda
Kemudian pada Jumat(27/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB, Polsek Delitua, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli tua Siregar melaksanakan Patroli Mobile Antisipasi 3C di wilkum Polsek Delitua.
Kemudian saat Tim melintas di Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan 1 turun dari sepeda motor inisial FS dan 1standby di atas sepeda motor Inisial E melarikan diri (DPO).
Hasil introgasi terhadap pelaku inisial FS bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban pada hari Minggu (26/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelaku FS mengaku melakukan pencurian sepeda motor 2 di wilayah hukum Polsek Delitua maupun diluar wilayah hukum Polsek Deli Tua dan menjualnya ke DA Als Pakde,” imbuhnya.
Pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020.
“Keduanya, pelaku dan penadah diboyong ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
(T77)