Belawan – Mitrapolri.com |
Diduga akan melakukan tindak kejahatan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, tiga pria bersenjata tajam (Sajam), AI (24), S (21) dan R (24) warga Kampung Salam, Belawan, dibekuk Tim Patroli Presisi Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan Kamis (3/10/2024) mengatakan, penangkapan ketiga pria tersebut berawal ketika personel Tim Presisi Polres Pelabuhan Belawan, melihat AI, S dan R, berboncengan tiga, mengendarai sepeda motor, membawa sajam di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
- BACA JUGA : Polsek Delitua Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sepeda motor, Dua Buron
- BACA JUGA : Cerobong Pabrik Kelapa Sawit Milik PT. SPS 2 Nagan Raya Diduga Keluarkan Asap Hitam Cemari Udara, Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas
- BACA JUGA : Foto dan Video Mirip Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Mesra dengan Kadisnya Jadi Perbincangan Hangat
“Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya, Tim Patroli langsung melakukan pengejaran, dan penangkapa, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio, dua buah celurit, satu buah pisau pemotong, dan satu unit HP, ” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, sesuai pemgakuan ketiga pria tersebut, mereka berencana melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan.
“Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam , dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
(T77)