Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Perkara persidangan dugaan penambangan atau penyulingan sumur minyak illegal MJ 34, di wilayah Mangun Jaya, Lingkungan 3, Kecamatan Babat Toman, Muba, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palembang, Selasa (18/01/2022).
Sidang diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH.MH didampingi Said Husein SH.MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi sendiri dihadirkan secara virtual. Sedangkan, baik jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH.MH dari Kejati Sumsel hadir langsung di persidangan.
Termasuk tim kuasa hukum para terdakwa yakni Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda Pranata SH juga hadir langsung dalam persidangan. Lalu keempat terdakwa Arafik alias Rafik(43) warga Desa Beruga, Kecamatan Babat Toman, Muba, Terdakwa Wijaya (51) warga Jalan Sekayu Lunuk Linggau, RT 10, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba. Terdakwa Bambang Surayoga alias Egot (51) warga Desa Mangun Jaya, RT 05, Kecamatan Babat Toman, Muba dan terdakwa Marto (56) warga Tanjung Siapi-Api, Talang Kelapa, juga mengikuti persidangan secara virtual.
- BACA JUGA : Jumainingsih Gugat PamObvit Senilai Rp 1,152 Miliar
- BACA JUGA : Brigjen TNI Achmad Fauzi Apresiasi Vaksinasi Kolaborasi Muspika Kecamatan Megamendung dan PT. Eiger Andventure Land di Kabupaten Bogor
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda Meninjau Vaksinasi Serentak di Gedung Ogan Pertamina RU III Palembang
Yusmaheri menanyakan kepada saksi
terkait penangkapan para tersangka yang merupakan atensi, apakah terkait sumur lainnya, sebab jumlahnya ratusan sumur tua Belanda ini, atau hanya sumur MJ 34 saja, kuasa hukum kembali menyinggung apakah pihak PT Petro Muba dan Pertamina juga masuk dalam penyelidikan.
Selanjutnya Siti Fatimah mempersilahkan dua saksi lagi dari perusahaan untuk memberikan keterangan, dalam persidangan yang terhalang dengan sumpah, maka kedua saksi tidak bisa memberikan keterangan.
“Persidangan kita lanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi dan saksi ahli,” ujar Hakim mengetuk palu persidangan.
Yusmaheri SH mengatakan bahwa, persidangan tadi, bahwa saksi dari PT Petro Muba, saksi Pertamina dan tidak bisa dimintai keterangan terkait sumpah, maka sidang hari ini sebatas saksi dari penahanan yang menerangkan Ini merupakan atensi pimpinan.
“Cuma masalahnya, disitu bukan hanya sumur MJ 34 saja, sumur peninggalan jaman Belanda banyak hampir 565 titik disitu, inilah jadi permasalahan kenapa sumur lainnya tidak ditindak juga, ada apa?,” desaknya.
Pekan depan persidangan sendiri, rencananya akan digelar dengan agenda keterangan saksi dari PT Petro Muba dan saksi dari Pertamina serta saksi ahli.
“Saksi-saksi dihadirkan secara virtual itu majelis hakim yang menentukan,” tukas Yusmaheri.
(M. TAHAN)