Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia TTI Mendukung sepenuhnya rencana Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengevaluasi kembali sistem Pengadaan Barang jasa dengan epurchasing atau lebih dikenal Ekatalog. Bukan tanpa alasan Ekatalog dicurigai ladang korupsi karena penunjukan Rekanan dilakukan tanpa proses tender.
Fakta dilapangan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog melanggar prosedur yang sudah ditetapkan, Dasar hukum Ekatalog diatur dalam Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 Ayat 1 dan Peraturan LKPP Nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara epurchasing.
Sebagai contoh Pembangunan Bunker pada Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh yang penunjukan Konraktor pelaksananya tanpa proses tender melainkan ditunjuk melalui metode Ekatalog. Pekerjaan Bunker adalah pekerjaan spesialis dan Komplek bukan pekerjaan sederhana. Pembangunan Bunker Nuklir yang digunakan untuk pasien Oncology membutuhkan Perusaahan yang punya pengalaman dan tenaga tekhnis yang sesuai dengan spek pekerjaan. Memilih perusahaan yang sesuai dengan kerumitan pekerjaan adalah tugas Pokja Pemilihan yang dilakukan melalui proses tender.
- BACA JUGA : Demo di Polda Sumut, Aliansi Masyarakat Sumut Bergerak Minta MP Ditangkap
- BACA JUGA : Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan: ‘Ntar dicari’ Bandar Narkoba di Siantar Roy Siahan dan Ryo Siahan
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi di Kantor Bawaslu Provinsi: Saya Siapkan Penebalan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Potensi Korupsi sangat mungkin terjadi karena tidak ada tender sehingga antara PPK atau KPA sudah melakukan Diel2 tertentu sebelum melakukan transaksi. Klik melalui Ekatalog dapat berlangsung hitungan menit tanpa menunggu proses panjang, disinilah ruang negosisasi terbuka sehingga terjadinya OTT seperti yang ditemukan oleh KPK kepada Banyak Pejabat di Negeri ini.
Selama Pekerjaan Konstruksi dibolehkan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog sejak itulah paket paket besar yang dilai nya tidak dibatasi dengan mudah ditunjuk tergantung kesepakatan dan pengurusan orang dalam.
Proses Ekatalog tidak dapat dikontrol oleh Publik karena informasi nya hanya diketahui oleh Pejabat yang bersangkutan. Publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penunjukan Kontraktor pelaksana karena yang tahu cuman mereka yang terlibat saja.
Beda halnya dengan Proses tender Publik dapat melihat jumlah peserta, hasil Evaluasi sampai dengan penunjukan pemenang dapat dilihat secara Transparan dan Terbuka pada Laman LPSE masing masing Kementrian, Lembaga, Daerah dan Intitusi. Sisitem Epurchasing bisa diperbaiki dengan memasukkan nama nama pemenang tender dan hasil Evaluasi supaya masyarakat dapat melihat dengan transparan.
Sumber : Nasruddin Bahar Koordinator TTI