Belawan – Mitrapolri.com |
Seorang pria, AD (19) berdomisi di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, diringkus petugas Polsek Hamparan Perak, dengan sangkaan menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik Juanda warga Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, kepada wartawan, Jumat (18/10/2024) mengatakan, dugaan penggelapan tersebut dilakukan AD, pada 11 Oktober 2024 lalu, dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk membeli suatu keperluan sehari-harinya, namun setelah itu, AD tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.
- BACA JUGA : Polda Sumut Berikan Pengamanan dan Pengawalan Ketat Pada Tahapan Kampanye Pilakda 2024 di Medan
- BACA JUGA : Jumat Curhat, Wakapolda Sumut Harap Dukungan Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Pilkada Damai
- BACA JUGA : Kapolri Raih Tokoh Inklusif Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan
Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Hamparan Perak segera melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AD, pada salah satu lokasi di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak.
Menurut pihak Polsek Hamparan Perak, setelah dilakukan pemeriksaan, AD mengakui perbuatannya, dan telah menjual sepeda motor korban kepada orang lain yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 1,6 juta.
Guna pengusutan lanjut, AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Hamparan Perak.
(T77)