Mitra Polri
Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Nasional
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

by mitrapolri.com
19 Oktober 2024 | 09:21 WIB
in Nasional

Jakarta – Mitrapolri.com |

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

“Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya.

Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

ADVERTISEMENT

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.

  • BACA JUGA : Kepedulian Bhayangkari Polri Dirasakan Masyarakat Pulau Saponda

  • BACA JUGA : Konferensi Pers Penyelundupan 237.305 Benih Bening Lobster Senilai Rp.23,6 Miliar

  • BACA JUGA : SSDM Polri Luncurkan Super Apps Satu SDM, Inovasi Perkuat Manajemen SDM Polri

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap dia.

(Sofyan)

Share3SendShare

Berita Terkait

Kapolri menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (22/7).
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kapolri menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (22/7). Kehadiran...

Read more
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,
Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

9 Juli 2026 | 23:58 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana...

Read more
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak serentak menggeledah delapan lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026)
Nasional

Polri Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer Terkait Mega Korupsi Batu Bara

9 Juli 2026 | 13:41 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak serentak menggeledah...

Read more
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama Korlantas Polri di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Nasional

Kakorlantas Pimpin Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Korlantas Polri, Tekankan Kekompakan dan Ketangguhan

7 Juli 2026 | 15:48 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Jeritan Warga Empat Desa Menggema, Jalan Kabupaten Rusak Parah: Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?

30 Juli 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Irwasda, Karo SDM dan 2 Kapolres

30 Juli 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Irwasda, Karo SDM serta Kapolres Kobar dan Lamandau

30 Juli 2026 | 07:40 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima Pengecekan Infrastruktur Mako dari Divisi TIK Polri

30 Juli 2026 | 07:35 WIB
Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 | 13:58 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Identifikasi Kebakaran Rumah, Warung dan 8 Kamar Kos di Jalan R.A. Kartini

29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

29 Juli 2026 | 13:48 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi saat Apel Satfung 

29 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Rumah Barbuk 201,25 Gram

29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

28 Juli 2026 | 23:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini