Mitra Polri
Senin, September 28, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan
Aset aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

Aset aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

by mitrapolri.com
22 Oktober 2024 | 08:41 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang – Mitrapolri.com |

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batu bara ilegal di Muara Enim telah menghebohkan publik diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BC 33 tahun, tersangka penambang ilegal asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.

Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

ADVERTISEMENT

Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.

Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

Aset aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.

ADVERTISEMENT

“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, saat menggelar konferensi pers, Senin (21/10/24).

Menurut Kombes Bagus, Kasus pencucian uang ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.

“Para pelaku kejahatan ini tidak segan segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegasnya.

  • BACA JUGA : M. Yanim Bastiar Diduga Kelola Galian C Ilegal di Desa Ligarmukti Kabupaten Bogor, Warga Resah

  • BACA JUGA : Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

  • BACA JUGA : Polrestabes Medan Gerebek Jermal 15, Tiga Orang Diamankan dan Barak Dirubuhkan dan Dibakar

Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.

“PPATK memiliki peran yang sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan adanya data yang lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelasnya.

“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” imbuh alumni Akpol 1998 tersebut.

Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.

ADVERTISEMENT

“Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah trilyun tupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah,” tandasnya.

“Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut,” tutupnya.

Senada dengan Dirkrimsus, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto yang mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, untuk TKP tambang Batu Bara Ilegal tersebut berada di dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

“Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dengan ijin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Sunarto.

Menurut Kabid Humas, Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Milyar,” jelasnya.

“Tersangka BC dijerat pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkasnya.

(Ril/MOH.SANGKUT)

Share8SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) Angkatan Ke-2 di SMA N 1 Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (26/9/2026) pagi.
Sumatera Selatan

Kapolsek Muara Kuang Berikan Pembekalan Kepemimpinan dan Kedisiplinan kepada Siswa SMA N 1 Muara Kuang

26 September 2026 | 23:05 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam upaya membentuk karakter generasi muda yang tangguh dan bertanggung jawab, Kapolsek Muara Kuang,...

Read more
Sat Samapta Polres Ogan Ilir intensif melaksanakan Patroli Perintis Presisi di wilayah hukumnya. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu malam (23/9/2026) 
Sumatera Selatan

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi Antisipasi 3C dan Balap Liar

24 September 2026 | 23:40 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Ogan Ilir intensif...

Read more
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, SH, langsung bergerak ke lokasi koordinat 3,0773S 104, 7486E guna melakukan lokalisasi dan pemadaman api.
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Seluas Dua Hektar di Ibul Besar Ogan Ilir

24 September 2026 | 14:51 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Upaya cepat tanggap ditunjukkan oleh tim gabungan dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Read more
Pelaku JS (29), seorang oknum penagih dari PT Sehati, berakhir di tangan Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu
Sumatera Selatan

Gadaikan Motor Nasabah, Penagih PT Sehati Ditangkap Polsek Tanjung Batu di Jambi

24 September 2026 | 14:47 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Pelarian JS (29), seorang oknum penagih dari PT Sehati, berakhir di tangan Tim Rimau...

Read more

Berita Terkini

Jawa Tengah

Rp40 Juta Melayang karena Iming-Iming Pekerjaan, Nama Kades dan Staf Kecamatan Terseret

27 September 2026 | 21:37 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Perintahkan Masifkan Patroli ke Titik Hotspot dan Daerah Rawan Karhutla

27 September 2026 | 21:27 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Vicon Kapolda Kalteng, Kapolresta dan PJU Ikuti Anev DalKarhutla

27 September 2026 | 21:23 WIB
DKI Jakarta

Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Jakbar Pimpin Patroli Skala Besar di Tambora

27 September 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Maulidurrasul, Kapolresta Palangka Raya Pererat Silaturahmi bersama Santri

27 September 2026 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla, Regu 3 KRYD Patroli Wilayah Rawan hingga Temukan Titik Api

27 September 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Patroli Karhutla, Kapolsek Rakumpit Berikan Arahan Kesiapan Personel

27 September 2026 | 21:09 WIB
Aceh

Miris! Irigasi Rusak Pasca Banjir, Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Gotong Royong Bangun Irigasi

26 September 2026 | 23:49 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Tinjau Korban Banjir Bandang Garoga dievakuasi ke Polsek Simanindo

26 September 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Fokus Penegakan Hukum Karhutla, Kapolda Kalteng Siagakan Pos Pam di Lahan Rawan Karhutla

26 September 2026 | 23:36 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Tinjau Hasil Pembasahan Karhutla di Manduhara Ujung, Penggunaan Cairan X-Fire Dinilai Efektif

26 September 2026 | 23:31 WIB
Kalimantan Tengah

Di Pos Bundaran Besar, Kapolresta Pimpin Anev DalKarhutla bersama PJU

26 September 2026 | 23:27 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini