Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transfer dana belanja dari tiga SKPK Kabupaten Aceh Besar ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.
Menurut Bukhari, mekanisme pembayaran belanja pemerintah yang tidak dilakukan langsung kepada penyedia telah melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik. Praktik seperti ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan risiko kerugian keuangan daerah.
- BACA JUGA : AKBP Hendry Susanto Sianipar Jabat Kapolres Purbalingga
- BACA JUGA : KPKM RI Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan Simalungun, Resmi Ajukan Dukungan dan Fasilitasi LCC SMP 2026 Perebutkan Piala Bergilir Bupati
- BACA JUGA : Rudi Tarigan Tokoh Muda Aceh Tenggara: Belum Saatnya Menilai Kinerja Kasat Narkoba Masih Seumur Jagung dan Mari Kita Dukung
“Rekening pribadi tidak boleh dijadikan perantara dalam transaksi keuangan negara. Berapa pun nilainya, praktik seperti ini harus dipertanggungjawabkan. Rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar dijawab di atas kertas,” tegas Bukhari.
Bukhari mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera melaksanakan seluruh rekomendasi BPK dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangannya.
Ia juga meminta Inspektorat melakukan audit lanjutan terhadap mekanisme pembayaran pada seluruh SKPK agar praktik serupa tidak terjadi lagi.
Lebih lanjut, Bukhari meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mencermati temuan tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau adanya kerugian negara yang tidak dipulihkan, maka penanganannya harus ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen tahunan tanpa penyelesaian yang nyata. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Bukhari.
LIN Provinsi Aceh menegaskan akan terus mengawal penyelesaian temuan tersebut hingga seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
(Red/tim)




