Mitra Polri
Minggu, September 27, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Mapolda Sumut (Ist)

Mapolda Sumut (Ist)

Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubernur Sumut dan PTPN-1 Regional 1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

by mitrapolri.com
25 Oktober 2024 | 13:14 WIB
in Sumatera Utara

Deliserdang – Mitrapolri.com |

Yusnita Fauziah, Wanita berusia (59 tahun), Warga Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan telah menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (sekarang PTPN-1 Regional 1), Kamis (24/10/2024).

Sesuai uraian gugatannya yang disusun oleh lima orang Pengacara, disebutkan, bahwa terlapor, Yusnita Fauziah memiliki Tanah seluas lebih kurang 679 Hektare di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang saat ini dikenal sebagai Areal Sport Center Utama Sumatera Utara (Sumut). Tanah tersebut, merupakan Warisan dari orang tuanya Datuk Nahari Bin Datuk Ilyas pada Tahun 1966.

Sebelumnya disebutkan, bahwa Tanah tersebut awalnya adalah Tanah Kebun sesuai Grant Sultan Serdang 12 Juni 1920 atas nama Datuk Djantan Serunai. Tahun 1925 Penguasaan Grant Sultan dialihkan kepada Halimatussakdiah Binti Djantan Serunai.

ADVERTISEMENT

Tahun 1933 kembali Grant Sultan beralih Penguasaannya kepada Datuk Ilyas Bin Datuk Apok. Tahun 1940 tepatnya 16 Juli beralih lagi Penguasaan Grant Sultan tersebut kepada Datuk Nahari. Baru setahun kemudian 10 Januari 1996 Penguasaan Grant Sultan tersebut diserahkan kepada Yusnita Fauziah Binti Datuk Nahari.

Berdasarkan hal inilah Yusnita Fauziah melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (sekarang PTPN-1 Regional 1). Sebab Yusnita menilai apa yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (tergugat 1), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), (tergugat 2 dan PTPN-2 (tergugat 3), melepaskan Lahan tersebut dan membangun kawasan Olahraga Sport Center Utama Sumatera Utara (Sumut), sama sekali tidak pernah mendapat izin dari dirinya selaku pemilik 679 Hektare Lahan di Areal tersebut sesuai bunyi Grant Sultan Nomor : 126 yang dimilikinya.

  • BACA JUGA : Lapor Pak Presiden! Birokrasi di Kabupaten Simalungun Mempersulit Kebutuhan Masyarakat

  • BACA JUGA : Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Aceh Utara

  • BACA JUGA : Polda Sumut Hadirkan Ahli Digital Perkuat Pembuktian Kasus PPPK Langkat

Sejumlah kejanggalan.

Memiliki bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti-bukti yang dilampirkan, khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan Nomor : 126 yang disebut dikeluarkan Tahun 1895 itu.

ADVERTISEMENT

Sebab saat pihak PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (PTPN-1 Regional 1) menyurati pihak Kesultanan Serdang, yang tertera stempelnya di lembar Grant Sultan Nomor : 126, diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan Nomor : 126 tersebut.

Di sisi lain, luas Areal yang disebutkan pengugat seluas 679 Hektare, sangat berbeda dengan sebutan 679 dalam Grant Sultan beraksara Arab Melayu itu. Sebab ukuran yang diterakan dalam Grant Sultan Nomor : 126 adalah seluas 679 Bau bukan Hektare. Jika mengacu ke ukuran Bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas Areal Perkebunan 1 Bau sama dengan 0,8 Hektare.

Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah Lahan Konsesi Batang Kuis 1 dan Batang Kuis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang di atas Lahan Konsesi Perkebunan Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta awal itu kemudian pihak PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), (PTPN-1 Regional 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dengan adanya laporan ini akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.

“Kita berharap pihak kepolisian bisa bertindak dengan sigap agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan,” jelas Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, Jumat (25/10/2024).

(T77)

ADVERTISEMENT
Share6SendShare

Berita Terkait

Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.12 WIB, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., langsung meninjau kondisi warga terdampak banjir bandang yang telah dievakuasi ke Polsek Simanindo.
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Tinjau Korban Banjir Bandang Garoga dievakuasi ke Polsek Simanindo

26 September 2026 | 23:38 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Banjir bandang menerjang Dusun I Sitobu Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada...

Read more
Polsek Tanah Pinem meringkus seorang berinisial AP (55) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di ladang miliknya yang berada di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. 
Sumatera Utara

Tanam Ganja Hingga 20 Batang, Petani di Dairi Diringkus Polsek Tanah Pinem

26 September 2026 | 22:55 WIB

Dairi, Sumut - Mitrapolri.com | Polsek Tanah Pinem meringkus seorang berinisial AP (55) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja di ladang...

Read more
Operasi gabungan kepolisian itu berlangsung pada Rabu (16/09/26) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun 1 Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir dan berhasil meringkus bandar narkoba inisial RHM alias Rahmat Hidayat Munthe (28 Th). Pelaku diciduk bersama barang buktinya yaitu sabu sebanyak 2,85 gram.
Sumatera Utara

Bandar Sabu Sei Sakat Diringkus Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Panai Hilir

22 September 2026 | 21:54 WIB

Labuhanbatu, Sumut - Mitrapolri.com| Tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Panai Hilir bergerak cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat...

Read more
Korem 022/Pantai Timur menggelar kegiatan Bazar Murah yang diperuntukkan bagi prajurit, PNS, Persit, serta masyarakat sekitar,
Sumatera Utara

Korem 022/PT Gelar Bazar Murah Sambut HUT Ke-81 TNI Tahun 2026

22 September 2026 | 21:25 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Korem...

Read more

Berita Terkini

Jawa Tengah

Rp40 Juta Melayang karena Iming-Iming Pekerjaan, Nama Kades dan Staf Kecamatan Terseret

27 September 2026 | 21:37 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Perintahkan Masifkan Patroli ke Titik Hotspot dan Daerah Rawan Karhutla

27 September 2026 | 21:27 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Vicon Kapolda Kalteng, Kapolresta dan PJU Ikuti Anev DalKarhutla

27 September 2026 | 21:23 WIB
DKI Jakarta

Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Jakbar Pimpin Patroli Skala Besar di Tambora

27 September 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Maulidurrasul, Kapolresta Palangka Raya Pererat Silaturahmi bersama Santri

27 September 2026 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla, Regu 3 KRYD Patroli Wilayah Rawan hingga Temukan Titik Api

27 September 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Sebelum Patroli Karhutla, Kapolsek Rakumpit Berikan Arahan Kesiapan Personel

27 September 2026 | 21:09 WIB
Aceh

Miris! Irigasi Rusak Pasca Banjir, Masyarakat Beutong Ateuh Nagan Raya Gotong Royong Bangun Irigasi

26 September 2026 | 23:49 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Tinjau Korban Banjir Bandang Garoga dievakuasi ke Polsek Simanindo

26 September 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Fokus Penegakan Hukum Karhutla, Kapolda Kalteng Siagakan Pos Pam di Lahan Rawan Karhutla

26 September 2026 | 23:36 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Tinjau Hasil Pembasahan Karhutla di Manduhara Ujung, Penggunaan Cairan X-Fire Dinilai Efektif

26 September 2026 | 23:31 WIB
Kalimantan Tengah

Di Pos Bundaran Besar, Kapolresta Pimpin Anev DalKarhutla bersama PJU

26 September 2026 | 23:27 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini