Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Dua bulan lebih menjabat sebagai Kasat Reskrim di jajaran Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH, merasakan kesan yang mendalam. Mantan Kapolsek Bangun ini menilai kalau masyarakat Kota Pematangsiantar sangat baik dalam bekerjasama dengan Kepolisian.
Tak hanya itu, insan media pers pun disinggung juga telah mendukung kepolisian untuk menciptakan daerah yang kondusif. Sehingga, AKP Banuara Manurung pun yakin bahwa Kota Pematangsiantar sudah semakin maju serta tetap menjaga sebuah toleransi.
“Kota Pematangsiantar top lah pokoknya, masyarakatnya dan medianya top, kita bisa bekerjasama memajukan Kepolisian Republik Indonesia. Kita tumpas kejahatan,” katanya saat berbincang dengan awak media ini via telepon, Kamis (20/01/22) sore sekira pukul 16.23 WIB.
Dikatakan, pasca menjabat sebagai Kasat, tugas prioritas yang pertama kali dijalankannya adalah antisipasi penyebaran Covid-19 terutama varian baru Omicron. Ia menulai warga Kota Pematangsiantar juga selalu menurut untuk diajak vaksin bersama-sama.
“Oleh karena itu, vaksinasi bagi anak-anak dan lansia kita percepat. Sehingga harapan kita, semua masyarakat yang sudah vaksinasi bisa mencapai 70 persen sesuai standar WHO,” kata AKP Banuara Manurung yang sudah mempunyai anak tiga ini.
- BACA JUGA : Gagal Nyabu, Lontas dan Azan Ditangkap di GOR Pematangsiantar
- BACA JUGA : SPM Sumsel Gradak Kejari OKI Terkait Dugaan Penyalagunaan Dana Desa dan APBDes Sungai Lumpur
- BACA JUGA : Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Razia Insidentil Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar
Lebih lanjut, Kasat menilai aktivitas masyarakat Kota Pematangsiantar sangat tinggi. Sehingga, kata dia, Kepolisian mesti harus mampu mengimbanginya dengan meningkatkan profesionalisme agar kegiatan perekonomian pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Soal penegakan hukum, pihaknya juga mengedepankan hati nurani.
“Iya, salam penegakan hukum kita juga menanyakan hati nurani. Kalau memang pantas untuk damai antara terlapor dan pelapor, kenapa tidak? Kita wajib mendamaikannya,” ucapnya.
Banuara menyampaikan, ketegasan pantas diberikan kepada para pelaku yang berulangkali melakukan kejahatan. Orang seperti itu, ujar Banuara, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Termasuk menindak tegas pelaku kejahatan anak.
“Jika semua dipenjara, mau berapa banyak APBN untuk LP sana. Apakah dia setelah dipenjara langsung berubah? Belum tentu. Itulah hebatnya para pemikir dan pimpinan kita yang melakukan terobosan yang disebut dengan istilah Restorative Justice atau keadilan hukum,” jelasnya.
Banuara menjelaskan, Personel kepolisan wajib melakukan sebuah pendekatan, dengan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban. Penegakan hukum terhadap terlapor maupun pelapor juga sesuai on the track.
Karena pada era teknologi masa kini, masyarakat sudah aktif bermedia sosial. Maka kata dia, keadilan hukum harus benar-benar diterima oleh masyarakat. Pemberian hukuman juga jangan dipaksakan kalau sudah ikhlas antara terlapor dan pelapor.
“Karena apa? bisa saja bagi terlapor sudah adil, tapi bagi si pelapor tidak adil. Begitu juga sebaliknya. Maka perlunya mediasi kepada kedua belah pihak. Hukum tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat untuk mencapai keadilan,” tutupnya.
(LEO)