Manado – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara mengamankan 1 orang tersangka terkait judi online di Kota Manado.
Dikonfirmasi pada Selasa, 5 November 2024, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.
“Tersangka seorang pria berinsial BK (35), diamankan pada hari Jumat, 1 November 2024 pukul 23.00 Wita di sebuah ATM di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Wori Lakukan Problem Solving, Redam Keributan dan Pulihkan Ketertiban di Desa Talawan Bantik
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang Sukses Selesaikan Masalah Warga Lewat Pendekatan Problem Solving, Berakhir Damai
- BACA JUGA : Polsek Pineleng Amankan TKP Peristiwa Gantung Diri di Perkebunan Desa Koha Selatan
Dari hasil pengembangan, tersangka tertangkap tangan terlibat dalam permainan judi online menggunakan situs “Alexistogel”.
“Tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulut bersama barang bukti 1 unit Hp dan uang tunai Rp. 100.000, dan akan diproses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
(Sofyan)