Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024) mengatakan kami mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024) mengatakan kami mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.

Polres PurbaIingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Wilayah Mrebet, Ribuan Butir Diamankan

by mitrapolri.com
13 November 2024 | 17:07 WIB
in Jawa Tengah

Purbalingga – Mitrapolri.com |

Satuan Reserse Narkoba Polres PurbaIingga berhasil meringkus seorang pria penjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diamankan sebagai barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024) mengatakan kami mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.

“Modus operandinya yaitu tersangka membuka warung kelontong dan warung snack, namun yang bersangkutan juga berjualan obat terlarang,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan yaitu 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi; 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk mersi; 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg; 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO; 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat diduga jenis Tramadol; 185 paket isi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer;

Kemudian, 44 paket isi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer; 96 paket isi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 2 paket isi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 26 paket isi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 3 (tiga) bendel plastik klip merk ZIP IN; Uang tunai sebesar Rp. 1.264.500,- dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 5 warna Silver.

“Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka,” ungkap Kapolres.

  • BACA JUGA : Polda Jateng Supervisi Operasi Mantap Praja Candi 2024 di Polres Purbalingga

  • BACA JUGA : Polda Sumut Siapkan Skema Pengamanan Zona Jelang Debat Ke 3 Cagubsu

  • BACA JUGA : 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula adanya informasi penjualan obat terlarang di wilayah Desa Selagangeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

“Hasilnya petugas berhasil menemukan tersangka berikut obat-obatan yang dijual di toko kelontong tersebut. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Purbalingga,” jelas Kapolres.

Saat ditanya, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dikirim melalui mobil travel dari seseorang. Menurutnya, jualan obat terlarang sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu di toko kelontong yang buka setiap hari, dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam.

Tersangka yang belum berkeluarga mengaku mendapatkan omset berjualan sebanyak Rp. 25 juta perbulan. Sedangkan untuk pembeli obat, tersangka membatasi penjualan hanya untuk yang berusia diatas 20 tahun.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Ketua FKUP Kabupaten PurbaIingga, KH Nurkholis Masrur yang hadir dalam konferensi pers mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga yang berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang. Karena menurutnya selain dilarang agama, narkoba juga bisa merusak generasi muda penerus bangsa.

“Alhamdulillah kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap Polres Purbalingga. Mudah-mudahan pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan, sehingga menghindarkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

(BUDI SANTOSO 22)

Share4SendShare

Berita Terkait

Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal saat digelar Operasi Pekat II Candi 2026. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (20/7/2026).
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika dan Minuman Keras Selama Operasi Pekat

20 Juli 2026 | 22:20 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal saat digelar...

Read more
Kegiatan dilaksanakan di dua sekolah yaitu Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Karangcegak dan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Kedungjampang, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Senin (13/7/2026).
Jawa Tengah

Satlantas Polres Purbalingga Gunakan Badut dan Wayang Sosialisasi Tertib Lalu Lintas saat MPLS

13 Juli 2026 | 22:38 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga mengisi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan sosialisasi tertib...

Read more
petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Jawa Tengah

Empat Kali Jadi Kurir Jaringan Sabu, Pengedar Dibekuk Polda Jateng Saat Ambil Paket Tempel

6 Juli 2026 | 21:35 WIB

Semarang, Jateng - Mitrapolri.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu...

Read more
Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H. memimpin langsung pengamanan aksi damai yang digelar oleh 122 pensiunan beserta keluarga di Purwokerto, Jumat (26/6/2026).
Jawa Tengah

Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H. Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Damai 122 Pensiunan

26 Juni 2026 | 22:45 WIB

Banyumas, Jateng - Mitrapolri.com | Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H. memimpin langsung pengamanan aksi damai yang digelar...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini