Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Menjamurnya penjualan obat tramadol menjadikan pertanyaan yang serius bagi masyarakat. Mengapa bisnis ini tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Pertanyaan yang sama terbesit di pikiran Tim Media Mitrapolri.com setelah dikonfirmasi ke beberapa pembeli memang sangat mengangumkan menurut mereka.
Bagi si penjual atau si owner tentu ada keuntungan dari segi keuangan, namun mereka tidak menyadari pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan fatal bagi tubuh.
Bukankah obat ini harus memakai resep Dokter?
Sementara (seperti dalam gambar) aktifitas diduga transaksi obat terlarang yang tokonya berada di Jalan Utama di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi beroperasi tanpa ada gangguan.
Beroperasi bebas seolah-olah tidak ada rasa takut atau was-was akan adanya APH yang datang. Ironisnya jarak toko dan kantor desa hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari Desa Pasir Angin.
Apakah aparatur Desa, Linmas, Babinsa, Babinkamtibmas, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna tidak menyadari akan bahaya mengintai Generasi Muda Bangsa.
- BACA JUGA : AKING Bos Besar Judi Gelper di Sumatera Utara Belum Dapat Ditindak, Warga Berharap Kapolda Sumut Berkoordinasi dengan Komandan Kesatuan yang Diduga Memback-up untuk Kondusifitas Tindakan Hukum
- BACA JUGA : Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS
Dimanakah Aparatur Kepolisian Polsek Cileungsi, Kanit Reskrim, Danramil juga Kapolsek yang punya wilayah tanggung jawab, Pak Camat Cileungsi dan Satpol PP seolah tutup mata.
Bukankah obat terlarang Tramadol ini masuk kategori Narkotika Golongan B dan C, dimana Tramadol bila dikonsumsi dengan jumlah banyak atau tidak menurut dosis yang ditentukan akan berakibat seperti Morfin atau zat adiktif yang berdampak kurang baik/fatal bagi si pengguna (si pemakai). Morfin termasuk Narkotika Analgesik Opioid yang bila dipergunakan tanpa resep yang tepat akan berakibat fatal bagi si Pengguna.
“Oleh karenanya diharapkan melalui pemberitaan online ini, Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat sigap dan tegas membungkam para penjual barang terlarang ini”, ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.
“Saya juga tidak mengerti APH sampai hari ini tidak ada tindakan tegas”, ujarnya.
(RH)