Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Polsek Pelabuhan Manado melaksanakan operasi razia terhadap minuman keras (miras), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Manado. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Propam Aiptu Paulus Watak, didampingi KA SPKT Aiptu J. Boham, Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda D. Malonda, dan anggota Resintel Polsek Pelabuhan Manado, Jumat (11/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kapal yang sedang tambat di pelabuhan. Hasilnya, pada kapal KM Marina Bay tujuan Tagulandang-Siau, tepatnya di pantry dek 4, ditemukan 5 dos minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam plastik bening. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 125 liter Cap Tikus.
- BACA JUGA : Sat Lantas Polresta Manado Gelar Sosialisasi di Sekolah, Tegaskan Larangan Siswa Membawa Kendaraan Tanpa Izin
- BACA JUGA : Kapolsek Malalayang Hadiri Rapat Tripika, Bahas Evaluasi Kamtibmas 2025
- BACA JUGA : Kasat Polairud Polresta Manado Hadiri Upacara Penutupan Posko Angkutan Laut Nataru 2024-2025
Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polsek Pelabuhan Manado untuk proses lebih lanjut. Hingga saat ini, identitas pemilik barang tersebut masih dalam penyelidikan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolresta Manado untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat peredaran miras dan barang berbahaya lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Pelabuhan Manado terpantau aman dan terkendali.
(Sofyan)