Bekasi, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur atas keberhasilan menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura. Senin 24/02/2025.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers yang digelar di kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin dini hari, 24 Februari 2025.
Patar Sihotang menjelaskan bahwa proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dana hibah tersebut disalurkan melalui Biro Administrasi Pembangunan Jembatan kepada dua Pokmas di Desa Banjarbixxllah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Dugaan korupsi ini mencuat karena pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.047.463.490,06.
PKN telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung terkait laporan tersebut. Selain itu, PKN juga telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur.
Menurut Patar Sihotang, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata dari visi, misi, dan tujuan PKN. Organisasi ini didirikan untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi juga merupakan implementasi dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara dan bangsanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- BACA JUGA : Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
- BACA JUGA : Anggota DPR RI Asal Aceh Sorot Kedatangan Etnis Rohingya
- BACA JUGA : Polsek Medan Tembung Tangkap 3 Pencuri HP di Pintu Tol Bandar Selamat, 1 Pelaku Ditembak
Lebih lanjut, Patar Sihotang menjelaskan bahwa kegiatan PKN dalam menjalankan misinya berlandaskan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Pasal 41 mengatur bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Hak ini mencakup observasi, penelitian, investigasi, serta akses terhadap informasi perencanaan proyek pemerintah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD dan APBN.
Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan amanat kedua regulasi tersebut, PKN mengimbau seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk terpanggil dan berani membela negara dengan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat dapat memanfaatkan lembaga seperti PKN, yang memiliki profil dan rekam jejak yang jelas, sebagaimana dapat diakses melalui situs resmi www.pknri.com.
PKN juga berharap dan memohon kepada Kejaksaan sebagai penuntut umum serta hakim yang menangani perkara ini agar proses hukum dijalankan dengan sebaik-baiknya. Harapan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi serta mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
Sebagai penutup, keluarga besar Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Kapolda, Dirkrimsus, dan seluruh jajaran Polda Jawa Timur atas kerja keras mereka dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Dengan upaya mereka, dua tersangka telah berhasil diamankan dan ditahan di Markas Polda Jawa Timur.
Bekasi, 24 Februari 2025
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
Patar Sihotang, S.H., M.H.
Ketua Umum
Kontak: 082113185141
(P. GL)