Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Maraknya aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial HS.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengusaha mesin judi tersebut diduga kebal hukum. Warga juga menyoroti sikap aparat kepolisian yang seolah menutup mata terhadap keberadaan perjudian ini.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin tembak ikan tersebut antara lain:
– Silomaria (kede Nias)
– Marijambu (kede Sinaga)
– Halte Atlas Hutabayu Raja
– Siranga-ranga (kede Jonri)
– Titi Goyang (warung Nenggolan)
– Mandasari (warung Mul)
- BACA JUGA : Fokus Pengembangan Bisnis Ritel, BSI Aceh Catatkan Kinerja Positif
- BACA JUGA : Kolaborasi dengan Pemkot Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Bhayangkari Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni
- BACA JUGA : Sosialisasi Rekrutmen Terpadu Polri di CFD Semarang: Masuk Polisi Gratis
Ilham Syaputra, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberadaan judi tembak ikan dapat meningkatkan angka kriminalitas serta menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai praktik perjudian semakin merajalela dan merugikan masyarakat luas,” ujar Ilham.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa melalui Kanit Reskrim J. Situmorang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan bebasnya mesin judi milik HS, memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih, Pak. Segera kita cek,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Masyarakat berharap Polres Simalungun dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi-lokasi perjudian ini agar ketertiban dan keamanan tetap terjaga di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
(Ricardo)