Belawan, Sumut – Mitrapolri.com |
Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, N (26) dan Na (42) berdomisili di Kelurahan Terjun, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatab Medan Marelan, berikut barang bukti, tiga plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 135 ribu, dan 4 plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Minggu (2/3/2025) mengatakan, penggerebekan dan penangkapan dua pria berikut barang bukti tesebut dilakukan setelah pihak mendapat laporan maraknya kembali, peredaran sabu-sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun.
- BACA JUGA : BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
- BACA JUGA : Miris! Ini Kondisi Ruang Kelas Jauh SMAN 4 Dumai yang Mirip Kandang Sapi, Berharap Perhatian Presiden Prabowo Subianto
- BACA JUGA : Diduga Gelapkan Handphone Korban Pembunuhan, Penyidik Malah Mau Berangkat Sekolah Perwira, Ayah Korban Demo Didepan Polda Sumut
“Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di Komplek UKA Terjuni, namun aktivitas peredaran narkoba masih terjadi. Oleh karena itu, kami kembali melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tesebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Guna pengusutan lanjut, N da Na yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
(T77)