Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pencurian onderdil kendaraan berupa katalis knalpot Granmax milik toko Etsuko. Kedua tersangka, AR (14) dan AO (13), ditangkap di lokasi berbeda setelah buron selama beberapa hari, Selasa (4/3/2025).
Kejadian ini terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Bahu Lingkungan III, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Dalam aksinya, kedua pelaku yang terekam kamera CCTV melompati pagar dan menggunakan kunci khusus untuk membuka katalis tersebut.
- BACA JUGA : Polresta Manado Gelar KRYD untuk Cegah Gangguan Kamtibmas dan Jaga Keamanan Kota
- BACA JUGA : Polsek Tikala Gelar Patroli untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Malalayang mengidentifikasi para tersangka, namun mereka sempat menghilang dan tidak pulang ke rumah. Upaya pencarian dilakukan, hingga akhirnya pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, pelaku AR berhasil ditangkap saat menjemput temannya di Kelurahan Bumi Nyiur. Sementara itu, pelaku AO diamankan di Kelurahan Wanea.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menyerahkan barang hasil curian kepada seseorang berinisial MK untuk dijual. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
(Sofyan)