Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial RGL (26) dalam operasi penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paal II, Kota Manado, Rabu (5/3/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.10 Wita di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan V, Kecamatan Paal II, Kota Manado. RGL, yang diketahui merupakan warga Perumahan Griya Indah III Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, langsung diamankan oleh tim kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam.
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polresta Manado
- BACA JUGA : Polsek Mapanget Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadan
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada pukul 17.00 Wita, tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paal II. Setelah memastikan informasi valid, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RGL. Dalam interogasi awal, RGL mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, RGL beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Manado dan sekitarnya.
Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Sofyan)