Bitung, Sulut – Mitrapolri.com |
Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RR (24), pelaku penganiayaan terhadap dua warga di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Dalam insiden tersebut, dua korban yakni Djufri Rahim (46) dan Sukri Manope (40), keduanya warga Kelurahan Pateten Tiga, mengalami luka akibat serangan menggunakan senjata tajam. Kedua korban berprofesi sebagai nelayan.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu malam (13/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, saat pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras berada di lokasi perayaan ketupat di Kompleks Tinombala. Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah mengkonsumsi miras dari luar dan datang ke lokasi dengan membawa sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.
Tiba-tiba, pelaku mendengar keributan dan teriakan dari sekitar lokasi, hingga akhirnya terpancing emosi dan melakukan penganiayaan. Korban Djufri Rahim mengalami luka tusuk di tangan kanan, sementara Sukri Manope mengalami luka di bagian kepala dan tangan sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung untuk mendapatkan penanganan medis.
- BACA JUGA : Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH. mengikuti Acara Halal Bihalal Brigade Nusa Utara Provinsi Sulawesi Utara
- BACA JUGA : Tim Opsnal Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Kejar Pelaku Penganiayaan Terhadap Ovan Paparang, Ciri-ciri Pelaku Sudah Dikantongi
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Kadoodan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan bilah besi putih dan gagang plastik warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2019. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung sekitar dua minggu lalu.
“Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan dan baru bebas dari lapas sekitar dua minggu lalu. Saat ini pelaku sudah diamankan dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Gede Indra.
(Sofyan)