Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Kekesalan penjaga Tower milik existing PT Telkomsel no id PMR 072 dibawah management PT Mitratel dengan Id Site:MSI-01-131MS yang berada di jalan pasar baru Sinaman 2 Nagori Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara koordinart:9887090206 dengan tinggi menara:Sst 72 M karena belum menerima gajinya selama 18 tahun.
“Pasalnya, Pihak Pemilik PT. Telkomsel belum membayar gaji penjaga tower sudah 18 tahun dengan gaji Rp 300 per bulan”, ujar T. Simbolon kepada Mitrapolri.com, Rabu (16/04/2025) yang di dampingi keluarganya.
Lanjut Simbolon, bahwa saya sudah berulang kali meminta tolong kepada perwakilan PT MitraTel yang selalu datang untuk mengecek tower tersebut tetapi tetap tidak ada realisasi nya.
- BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Gang Bengkel, Rantau Utara
- BACA JUGA : Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh
- BACA JUGA : Wabup Nagan Raya Ajak Semua Pihak Bersinergi Majukan Daerah dan Dukung Visi-Misi TRK-Sayang 2025-2030
“Kita sudah bertemu bermediasi sebanyak 2 kali di Polsek Sidamanik dan dihadiri pangulu setempat dan personil Polsek Sidamanik. Namun tidak ada juga solusi yang dianggap pas. Karena mereka hanya siap atau mampu membayar 2 tahun dari 18 tahun tuntutan penjaga tower”, kesal Simbolon.
“Saya berharap melalui Mitrapolri.com, supaya Pimpinan pusat PT Telkomsel atau Mitra Tel supaya gaji saya dibayar full selama 18 Tahun”, harap Simbolon.
Sementara itu, Pihak Pemilik PT. Telkomsel atau Pihak MITRA Tel belum bisa dimintai keterangan terkait bahwa gaji penjaga tower belum dibayar kan.
(Ricardo)