Mitra Polri
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY. (Foto. Dok/Elang 3 Hambalang)

Dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY. (Foto. Dok/Elang 3 Hambalang)

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar

by mitrapolri.com
19 April 2025 | 21:48 WIB
in Riau

Kampar, Riau – Mitrapolri.com |

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dua kasus besar yang diduga terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kedua kasus tersebut mencakup dugaan penggelapan dana koperasi oleh Ketua KUD Tigo Koto serta dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar berinisial AY.

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/4/2025), Pebriyan Winaldi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun dari masyarakat Koto Kampar Hulu, Ketua KUD Tigo Koto berinisial YN diduga telah melakukan penggelapan dana koperasi sebesar lebih kurang Rp2,4 miliar. Dana tersebut semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat, namun disinyalir disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

“Kami memiliki bukti kuat atas dugaan penggelapan dana oleh Ketua KUD Tigo Koto yang berada di Kecamatan Koto Kampar Hulu senilai lebih kurang Rp2,4 miliar. Kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera memeriksa Ketua KUD yang berinisial YN tersebut,” tegas Pebriyan.

Ia menambahkan, dugaan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan yang merugikan rakyat dan negara.

Terkait kasus ini, terdapat sejumlah dasar hukum yang bisa menjerat pelaku, antara lain: Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda; Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa pengurus koperasi yang secara sengaja atau lalai menimbulkan kerugian dapat dituntut secara pidana. Penuntut umum berhak melanjutkan proses hukum meskipun ada perdamaian antara pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia.

Tak berhenti di kasus penggelapan dana koperasi, Pebriyan juga menyoroti dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, AY diduga memiliki lahan seluas lebih kurang 240 hektar, yang dibeli melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dari masyarakat. Lahan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan berdasarkan perjanjian KKPA yang bersifat kolektif dan mengikat secara hukum.

“Dalam hal ini, Bupati Kampar bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga negara, karena tidak ada pemasukan pajak dari lahan tersebut ke kas negara,” terang Pebriyan.

Dari informasi yang diterima pihak Elang 3 Hambalang, sebanyak 124 kepala keluarga disebut telah menjual lahan mereka kepada Bupati melalui skema yang diduga melanggar hukum, sebab dalam perjanjian awal KKPA jelas diatur bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara individu.

“Perjanjian KKPA adalah bukti autentik yang masih dipegang masyarakat. Jika lahan itu dijual dan dialihkan kepada pihak tertentu, jelas itu merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya lagi.

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Bareskrim Polri Tangkap dan Proses Segera Normal Harahap yang Diduga Kuasai Hutan Negara

  • BACA JUGA : Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh

 

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Kapolda Tanam Pohon, Tapi Ingatkan Bahaya Mafia Hutan dan Tambang Ilegal

Pebriyan juga menuding adanya dugaan permainan antara pengurus koperasi dan pihak perusahaan dalam penguasaan lahan masyarakat. Luas lahan yang terlibat diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 hektar yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.

“Informasi dari masyarakat sangat kuat dan menunjukkan adanya pola sistematis penguasaan lahan yang melibatkan oknum koperasi dan perusahaan. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dengan nada geram.

ADVERTISEMENT

Dari informasi masyarakat, Yuzar membeli tanah hutan lindung melalui perantara tukang pakang.

Ketua KUD tersebut menantang akan melapor balik dan meminta perlindungan kepada Kapolres dan Kapolda. Ketua Elang 3 Hambalang menjawab, “Sekalian kamu menghadap Tuhan.”

“Sejak kapan hutan bisa diperjualbelikan? Setahu saya, program Bapak Jokowi sejak 2014, lahan tidur hanya bisa digunakan selama 3 tahun”, kata Pebriyan.

“Tanyakan semuanya kepada masyarakat, kirim intel kalian ke lapangan, selidiki dulu, karena berbicara ini saya ingin menyelamatkan tanah negara yang tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya wajar sebagai seorang aktivis Elang 3 Hambalang. Kalau dia tidak merasa bermasalah, ya santai saja, berarti dugaan saya salah atas laporan masyarakat yang sampai kepada saya”, tegasnya lagi.

Ia pun meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera menggeledah rumah dinas dan pribadi Bupati Kampar AY, mengaudit seluruh aliran dana KUD Tigo Koto, serta menelusuri transaksi lahan yang terjadi dalam program KKPA dan dampaknya terhadap kerugian negara.

Jika terbukti bahwa AY telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. Bila diputus bersalah melalui pengadilan dan inkrah, maka kepala daerah bisa diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah mencoba menghubungi Ketua KUD Tigo Koto melalui nomor WhatsApp pribadi (0812-6755-xxxx) untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Sementara dari pihak Bupati Kampar AY, juga belum ada pernyataan resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kampar dan Riau secara umum. Publik menunggu ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang dinilai telah menyakiti kepercayaan rakyat.

(Jaka)

Share80SendShare

Berita Terkait

Tokoh masyarakat, ninik mamak, dan perwakilan Kelompok Tani Kampar Jaya Bersama berdiskusi di lokasi lahan eks Kebun Jimmy, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Pertemuan ini menjadi bagian dari pengawalan masyarakat terhadap pelaksanaan KSO yang baru diserahkan kepada warga sebagai bentuk pengelolaan sah dan transparan.
Riau

Era Baru Kebun Jimmy: Warga Desa Kualu Ambil Alih Pengelolaan, Dukungan Masyarakat Mengalir Penuh

9 Desember 2025 | 08:28 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Babak baru pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS), atau yang selama ini dikenal...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi
Riau

Seruan Keras Ketua Elang Tiga Hambalang, Pebriyan Winaldi Minta Kejagung Miskinkan Jimmy Mafia Hutan

7 Desember 2025 | 10:46 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, melontarkan seruan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk...

Read more
Seorang petugas kepolisian bersama sejumlah warga tampak berada di lokasi areal perkebunan dalam suasana pemantauan situasi terkait konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa. Kehadiran aparat dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kondisi tetap kondusif di tengah memanasnya situasi di lapangan.
Riau

Sengketa Lahan Eks Kebun Jimmy (CV Makmur Jaya Sentosa): Legalitas KSO Sah, Preman Bayaran Masuk

7 Desember 2025 | 10:22 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS) atau yang sering disebut Kebun Jimmy...

Read more
Tampak tumpukan material besi bekas atau limbah padat (scrap) yang menjadi objek lelang oleh KPKNL Dumai di Kabupaten Bengkalis. Lelang dengan nilai limit lebih dari Rp19 miliar tersebut kini diduga bermasalah, setelah muncul dugaan adanya praktik gratifikasi dan persekongkolan antara oknum pejabat penyelenggara dan peserta lelang untuk memenangkan pihak tertentu. (Foto. Dok/lelang.go.id)
Riau

Kejati Riau Diminta Turun Tangan! Diduga Adanya ‘Pengantin’ Pada Lelang Limbah Padat (Besi) Eks Pertamina Limit Rp19 Miliar Lebih di KPKNL Dumai Sebagai Upaya Gratifikasi

8 Desember 2025 | 07:57 WIB

RIAU - MITRAPOLRI.COM | Lelang limbah padat besi/scrap pada KPKNL Dumai diduga kuat adanya upaya gratifikasi oleh pejabat berwenang dengan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolsek Pahandut bersama Unsur Terkait Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Kamtibmas di Kelurahan Bukit Tunggal

9 Desember 2025 | 18:02 WIB
Kalimantan Tengah

Amanat Apel Pagi, Kasatintelkam Polresta Palangka Raya Sampaikan Anev Kamtibmas Jelang Nataru

9 Desember 2025 | 17:59 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Tangani Laka Lantas di Simpang Jalan Sanang

9 Desember 2025 | 17:52 WIB
Kalimantan Tengah

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Dampingi Pengantaran Warga ke RSJ Kalawa Atei

9 Desember 2025 | 17:47 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Apel Pagi, Kapolsek Rakumpit Imbau Anggota Kedepankan Sikap Humanis

9 Desember 2025 | 17:36 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Apresiasi Aksi Serikat Pekerja di Gubernuran yang Tertib dan Kondusif

9 Desember 2025 | 17:27 WIB
Aceh

MKGR Nagan Raya Salurkan Bantuan Sosial ke Beutong Ateuh Banggalang

9 Desember 2025 | 17:01 WIB
Riau

Era Baru Kebun Jimmy: Warga Desa Kualu Ambil Alih Pengelolaan, Dukungan Masyarakat Mengalir Penuh

9 Desember 2025 | 08:28 WIB
Sumatera Selatan

Tim Dokkes Pastikan Menu MBG SPPG Polres Ogan Ilir Bebas Bahan Berbahaya

9 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

178 Peserta Seleksi Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani di Polda Kalteng

9 Desember 2025 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Tinjau Program Pangan dan Pasar Murah di Kobar bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Apresiasi Inisiatif Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

9 Desember 2025 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Bukit Batu Bagikan Bibit Pohon kepada Warga

9 Desember 2025 | 07:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini