Mitra Polri
Kamis, Oktober 8, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY. (Foto. Dok/Elang 3 Hambalang)

Dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY. (Foto. Dok/Elang 3 Hambalang)

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar

by mitrapolri.com
19 April 2025 | 21:48 WIB
in Riau

Kampar, Riau – Mitrapolri.com |

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dua kasus besar yang diduga terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kedua kasus tersebut mencakup dugaan penggelapan dana koperasi oleh Ketua KUD Tigo Koto serta dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar berinisial AY.

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/4/2025), Pebriyan Winaldi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun dari masyarakat Koto Kampar Hulu, Ketua KUD Tigo Koto berinisial YN diduga telah melakukan penggelapan dana koperasi sebesar lebih kurang Rp2,4 miliar. Dana tersebut semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat, namun disinyalir disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

“Kami memiliki bukti kuat atas dugaan penggelapan dana oleh Ketua KUD Tigo Koto yang berada di Kecamatan Koto Kampar Hulu senilai lebih kurang Rp2,4 miliar. Kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera memeriksa Ketua KUD yang berinisial YN tersebut,” tegas Pebriyan.

Ia menambahkan, dugaan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan yang merugikan rakyat dan negara.

Terkait kasus ini, terdapat sejumlah dasar hukum yang bisa menjerat pelaku, antara lain: Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda; Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa pengurus koperasi yang secara sengaja atau lalai menimbulkan kerugian dapat dituntut secara pidana. Penuntut umum berhak melanjutkan proses hukum meskipun ada perdamaian antara pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana Indonesia.

Tak berhenti di kasus penggelapan dana koperasi, Pebriyan juga menyoroti dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung oleh Bupati Kampar, AY.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, AY diduga memiliki lahan seluas lebih kurang 240 hektar, yang dibeli melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dari masyarakat. Lahan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan berdasarkan perjanjian KKPA yang bersifat kolektif dan mengikat secara hukum.

“Dalam hal ini, Bupati Kampar bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga negara, karena tidak ada pemasukan pajak dari lahan tersebut ke kas negara,” terang Pebriyan.

Dari informasi yang diterima pihak Elang 3 Hambalang, sebanyak 124 kepala keluarga disebut telah menjual lahan mereka kepada Bupati melalui skema yang diduga melanggar hukum, sebab dalam perjanjian awal KKPA jelas diatur bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara individu.

“Perjanjian KKPA adalah bukti autentik yang masih dipegang masyarakat. Jika lahan itu dijual dan dialihkan kepada pihak tertentu, jelas itu merupakan pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya lagi.

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Bareskrim Polri Tangkap dan Proses Segera Normal Harahap yang Diduga Kuasai Hutan Negara

  • BACA JUGA : Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh

 

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Kapolda Tanam Pohon, Tapi Ingatkan Bahaya Mafia Hutan dan Tambang Ilegal

Pebriyan juga menuding adanya dugaan permainan antara pengurus koperasi dan pihak perusahaan dalam penguasaan lahan masyarakat. Luas lahan yang terlibat diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 hektar yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.

“Informasi dari masyarakat sangat kuat dan menunjukkan adanya pola sistematis penguasaan lahan yang melibatkan oknum koperasi dan perusahaan. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dengan nada geram.

ADVERTISEMENT

Dari informasi masyarakat, Yuzar membeli tanah hutan lindung melalui perantara tukang pakang.

Ketua KUD tersebut menantang akan melapor balik dan meminta perlindungan kepada Kapolres dan Kapolda. Ketua Elang 3 Hambalang menjawab, “Sekalian kamu menghadap Tuhan.”

“Sejak kapan hutan bisa diperjualbelikan? Setahu saya, program Bapak Jokowi sejak 2014, lahan tidur hanya bisa digunakan selama 3 tahun”, kata Pebriyan.

“Tanyakan semuanya kepada masyarakat, kirim intel kalian ke lapangan, selidiki dulu, karena berbicara ini saya ingin menyelamatkan tanah negara yang tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya wajar sebagai seorang aktivis Elang 3 Hambalang. Kalau dia tidak merasa bermasalah, ya santai saja, berarti dugaan saya salah atas laporan masyarakat yang sampai kepada saya”, tegasnya lagi.

Ia pun meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera menggeledah rumah dinas dan pribadi Bupati Kampar AY, mengaudit seluruh aliran dana KUD Tigo Koto, serta menelusuri transaksi lahan yang terjadi dalam program KKPA dan dampaknya terhadap kerugian negara.

Jika terbukti bahwa AY telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan. Bila diputus bersalah melalui pengadilan dan inkrah, maka kepala daerah bisa diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah mencoba menghubungi Ketua KUD Tigo Koto melalui nomor WhatsApp pribadi (0812-6755-xxxx) untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Sementara dari pihak Bupati Kampar AY, juga belum ada pernyataan resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kampar dan Riau secara umum. Publik menunggu ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang dinilai telah menyakiti kepercayaan rakyat.

(Jaka)

Share81SendShare

Berita Terkait

Suasana ruang sidang Komisi I DPRD Kampar
Riau

RDP Komisi I DPRD Kampar Memanas, Warga Soraki Humas Elang 3 Hambalang Riau

10 September 2026 | 10:10 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar yang membahas persoalan penguasaan lahan dan...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya, sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako dan 1.000 karung beras kepada masyarakat Kampar. 
Riau

Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan: Ketua Elang 3 Hambalang Riau Lakukan Zikir Akbar, Bagikan 1000 Paket Sembako dan 1000 Karung Beras untuk Masyarakat Kampar

19 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.
Riau

HUT RI ke-81, Pebriyan Winaldi Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampar

17 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara dan berbagai kegiatan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui...

Read more
Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menggelar kegiatan sosial berupa pembagian 100 paket sembako dan 100 karung beras kepada masyarakat Desa Pangkalan Baru Barat Dusun 3 Jaya Baru , Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (31/7/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Riau

Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar

1 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Nagan Raya Laksanakan Sholat Maghrib Keliling

8 Oktober 2026 | 05:52 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Koordinasi dan Respons Kegawatdaruratan, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Simulasi Code Blue

8 Oktober 2026 | 05:47 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Tekankan Pertahankan Hal yang Sudah Baik

8 Oktober 2026 | 05:43 WIB
Aceh

TTI Desak Dinas Pendidikan Aceh Buka Harga Satuan, Volume dan Spesifikasi: Jangan Biarkan Pengadaan Komputer Sulit Diawasi Publik

7 Oktober 2026 | 23:18 WIB
Jawa Barat

9 Anggota BPD Cikahuripan Terpilih, Siap Kawal Aspirasi Warga Periode 2027–2035

7 Oktober 2026 | 23:06 WIB
Kalimantan Tengah

Posyandu Keliling Rutin, Wujud Komitmen Rumkit Bhayangkara Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

7 Oktober 2026 | 05:55 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Katingan Jalani Verifikasi Lapangan WBK Tahun 2026

7 Oktober 2026 | 05:53 WIB
Sumatera Utara

DPRD Batu Bara Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal hingga Inovasi Daerah

7 Oktober 2026 | 05:51 WIB
Kalimantan Tengah

Ungkap Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 9,42 Gram

7 Oktober 2026 | 05:48 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pelepasan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Acara Ramah Tamah Wakapolresta

7 Oktober 2026 | 05:44 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pelepasan Jabatan Wakapolresta

7 Oktober 2026 | 05:42 WIB
Kalimantan Tengah

HUT TNI ke-81, Kapolda Kalteng bersama Pejabat Utama Beri Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Kodam XXII Tambun Bungai

7 Oktober 2026 | 05:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini