Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra berhasil meringkus JS alias Hakim (53) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu warga Pajak Negeri, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku Hakim ditangkap di Jalan gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (26/1/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra menindaklanjuti informasi tersebut.
- BACA JUGA : Bupati Mursil Kembali Resmikan Rumah Layak Huni Bantuan PT. Pertamina Hulu Rokan
- BACA JUGA : Sambut Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Simalungun Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba
- BACA JUGA : Wabup Insyafuddin Buka Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2023-2026
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (26/1/2022) malam sekira pkl 20.00 Wib, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal menangkap Pelaku JS alias Hakim sedang duduk di Bok yang terletak di jalan Gereja tersebut dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Tidak itu saja, Kanit Reskrim melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah pelaku Hakim dan kembali menemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor atau bruto 24,50 gram.
Pelaku Hakim dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian dilakukan koordinasi dengan Kasatres Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(F. HAIKAL)