Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Heboh serta Rumitnya permasalahan bagaikan benang kusut tanah warga yang hingga kini belum ada kepastian jelas, tanah warga seluas 46 Hektare dan 2,4 Hektare belum ada titik terang perihal pembayaran untuk warga sementara sudah ada di SPH sehingga tanah tersebut hilang tanpa bekas (menguap tanpa jejak). Bila begini, Siapakah bertanggungjawab terhadap tanah warga tersebut?
Menurut Narasumber, tanah tersebut sudah di SPH oleh PT. SMS melalui PT HMBL namun hingga kini belum kunjung terjadi pembayaran.
- BACA JUGA : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur Berkomitmen Memberikan Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil
- BACA JUGA : TTI Menyurati LKPP Terkait Masalah Persyaratan Tender yang Diskriminatif di Kabupaten Aceh Tenggara
- BACA JUGA : Harga Pupuk Subsidi Mencekik Leher Petani di Simalungun, Diduga Akibat Ulah Oknum Ketua Kelompok Tani
Dengan kejadian tersebut, para wartawan meminta konfirmasi/klarifikasi kepada Direktur PT. HMBL Karyadi atau Fandrek melalui Telepon mau pun melalui WA.
Namun mantan Kades tersebut memblokir nomor para wartawan. Hingga kini, mantan Kades Sukaharja tersebut tidak dapat dihubungi.
(RH)