Mitra Polri
Kamis, Juli 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

TTI Menyurati LKPP Terkait Masalah Persyaratan Tender yang Diskriminatif di Kabupaten Aceh Tenggara

by mitrapolri.com
16 Juni 2025 | 19:09 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. LKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Tekhnis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis apabila hal tersebut diatur dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Dalam hal masih terdapat peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau Pengaturan lainnya yang mengatur penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak objektif dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara tentang penambahan syarat Izin Galian C untuk pengadaan Material Bangunan dinilai penambahan syarat yang diskriminatif yang justru bertentangan dengan Undang Undang dan Larangan Penambahan Syarat dari Peraturan Kepala LKPP.

  • BACA JUGA : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur Berkomitmen Memberikan Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil

  • BACA JUGA : Gempar, Warga Muara Baru Kecamatan Kayuagung Temukan Mayat Dalam Karung Tanpa Identitas

  • BACA JUGA : Gubernur Aceh Lantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang Periode 2025-2030

Izin Usaha Pertambangan IUP Golongan C boleh saja dipersyaratkan pada persyaratan berkontrak bukan pada Persyaratan Tender. IUP Galian C dikatakan diskriminatif karena tidak semua peserta tender mampu memenuhi Surat Dukungan Material yang memiliki Izin Galian C, Hanya perusahaan tertentu yang mampu melampirkan Dukungan Material yang punya Izin Galian C. Perusahaan dari luar Kabupaten Aceh Tenggara misalnya pasti tidak mampu bersaing dengan kontraktor lokal yang sudah dikondisikan sebelumnya.

Transparasi Tender Indonesia (TTI) meminta LKPP mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara agar Kepala Dinas PUPR Kab.Aceh Tenggara mencabut kembali surat edaran yang sudah pernah dikeluarkan bersamaan dokumen tender.

TTI juga mendesak Kabag ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tenggara untuk membatalkan seluruh tender yang sudah diumumkan karena Dokumen Tender tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika Kabag ULP tetap dengan keputusannya melanjutkan proses tender tanpa merubah Dokumen Tender maka hasil Tender Batal Demi Hukum.

ADVERTISEMENT

sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)

(Bukhari)

ADVERTISEMENT
Share8SendShare

Berita Terkait

Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, angkat bicara terkait surat TTI kepada...

Read more
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menggelar zikir dan doa bersama pada malam hari di Alun-alun Suka Makmue, Senin, 20 Juli 2026.
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Nagan Raya, Kantor Kementerian Agama...

Read more

Berita Terkini

Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
Kalimantan Tengah

Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Polresta Palangka Raya Patroli ke Titik Rawan Karhutla

22 Juli 2026 | 15:38 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Telawang Ringkus Pengecer Sabu Berinisilal YF Karena Menyimpan 3 Paket Didalam Dompet

22 Juli 2026 | 15:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini