Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan hukum kepada Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Palangka Raya Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Asrama Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 itu dipimpin oleh Kasikum Polresta Palangka Raya Iptu Tumijan bersama personelnya, Aiptu Teguh Wahyono, Aipda Wardie, Aipda Partogi Parningotan Sinaga, dan Bripka Rahman Fadillah.
Materi penyuluhan meliputi pemahaman tentang kewarganegaraan, bahaya judi online, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (napza).
- BACA JUGA : TMMD Kodim 1016/Plk Sudah Bangun 60 Persen Jalan Rabat Beton
- BACA JUGA : Ridwansyah, Ucapkan Selamat kepada Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Ditunjuk jadi Kapolda Aceh
- BACA JUGA : Jelang Akhir Pekan, Kabaglog Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Hindari Pelanggaran
Para peserta dibekali wawasan mengenai aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Kewarganegaraan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasikum mengatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan membentuk Capaska yang memiliki kecerdasan hukum, kesadaran beridentitas sebagai warga negara, serta mampu menjauhi pengaruh buruk seperti judi online dan napza.
“Capaska adalah ikon pemuda unggul dan duta bangsa, sehingga mereka perlu dibekali pemahaman hukum yang kuat untuk menjadi teladan bagi generasi muda lainnya,” ungkapnya.
(4n5)