Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.

Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.

Waspada Manuver Pihak Ayau: Karena Panik, Mereka Mencoba Melawan Pemerintah dan Memfitnah Aparat Serta Mengerahkan Preman Bayaran

by mitrapolri.com
2 September 2025 | 14:12 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM) membantah seluruh narasi pemberitaan yang menyinggung nama kelompok tani lain dalam sengketa lahan eks PT Ayau di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Khairul Azwar, perwakilan RJM, yang menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan cenderung memutarbalikkan fakta.

Menurut Khairul, saat ini lahan seluas 1.444,46 hektar eks PT Ayau telah resmi beralih pengelolaan kepada Kelompok Tani Riau Jaya Makmur. Proses tersebut dilakukan melalui skema kerja sama operasi (KSO) antara RJM dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mendapat legitimasi dari pemerintah. Melalui skema itu, petani lokal mendapat hak kelola disertai pendampingan teknis dari Agrinas.

Khairul menegaskan, keberadaan kelompok yang mengatasnamakan “Poktan Kepau Jaya” hanyalah akal-akalan pihak Ayau yang sebelumnya berafiliasi dengan Ayau dan kini mencoba melawan kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Kami tegaskan, tidak ada yang dirampas. Justru pemerintah bersama Agrinas memberi ruang kepada petani lokal yang sah, yakni RJM. Narasi seolah ada perampasan aset, perusakan fasilitas, hingga tudingan fitnah adalah cerita sepihak yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, RJM bersama pemerintah berkomitmen menjaga lahan agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak lagi menjadi sumber konflik. Klaim adanya lahan APL 102 hektar yang disebut dikuasai pihak tertentu juga dibantah. Menurut Khairul, seluruh lahan eks PT Ayau telah masuk dalam skema KSO dan dikelola secara resmi serta transparan.

  • BACA JUGA : Lapor Pak Kapolri! Batu Bara Diduga Berasal dari Tambang Ilegal Masuk Jakarta, Kerugian Negara Miliaran

  • BACA JUGA : Suara Persatuan dari Riau: Elang Tiga Hambalang Ajak Masyarakat Bersatu

  • BACA JUGA : Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Ayau Diduga Melanggar Hukum
Khairul menyebut, justru PT Ayau yang selama ini patut diduga melanggar hukum. Pasalnya, perusahaan itu menanam kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, apabila terbukti ada hasil perkebunan sawit dari kawasan hutan yang diperdagangkan dan dialirkan melalui transaksi keuangan, maka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

“Ini bukan sekadar konflik antar kelompok, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang bisa menjerat PT Ayau. Jadi, wajar bila pemerintah mengambil alih dan menyerahkan pengelolaan kepada petani lokal yang sah,” tegas Khairul.

Ia juga membantah adanya upaya membenturkan pekerja eks Ayau dengan aparat. Menurutnya, semua proses berjalan melalui mekanisme resmi, dengan pengawasan langsung dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pemerintah. Ia memastikan tidak ada aksi penyerangan maupun perusakan sebagaimana diberitakan.

“Faktanya, lahan telah dikelola dengan baik, dan RJM tetap fokus pada kegiatan pertanian bersama Agrinas. Pihak Ayau jangan membalikkan fakta dan menebar fitnah. Mereka lah yang melanggar hukum,” pungkas Khairul.

(Red/tim)

ADVERTISEMENT
Share1SendShare

Berita Terkait

Pebriyan Winaldi selaku Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya melalui penyaluran bantuan hewan qurban kepada masyarakat di Kabupaten Kampar.
Riau

Pebriyan Winaldi Salurkan 8 Ekor Sapi Qurban untuk Warga Kampar Guna Perkuat Kepedulian Sosial

30 Mei 2026 | 21:56 WIB

7Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ajang mempererat kepedulian sosial dan kebersamaan oleh...

Read more
Kegiatan religi yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, sahabat, hingga keluarga besar yang datang untuk memberikan doa dan dukungan moril kepada Pebriyan Winaldi beserta keluarga.
Riau

Tabligh Akbar 40 Hari Wafatnya Ibunda Pebriyan Winaldi Jadi Ajang Silaturahmi dan Doa Bersama

16 Mei 2026 | 22:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Suasana penuh haru, kekhidmatan, dan kebersamaan menyelimuti pelaksanaan tabligh akbar serta doa bersama dalam rangka...

Read more
Kehadiran Pebriyan Winaldi dalam kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sosok muda yang saat ini dikenal sebagai Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya itu disambut hangat oleh para tamu undangan dan masyarakat yang hadir di lokasi acara.
Riau

Hadiri Wisuda MDTA se-Kecamatan Kampa, Pebriyan Winaldi Didoakan Jadi Pemimpin Kampar

15 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kegiatan wisuda santri dan santriwati Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) se-Kecamatan Kampa berlangsung meriah dan...

Read more
Sejumlah elemen masyarakat Riau secara terbuka mengusulkan nama Pebriyan Winaldi untuk mengisi posisi strategis sebagai Wakil Menteri Kehutanan
Riau

Jelang Reshuffle, Nama Pebriyan Winaldi Diusulkan Jadi Wamen Kehutanan dari Riau

20 April 2026 | 16:56 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Isu perombakan kabinet (reshuffle) yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat mulai...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini