Mitra Polri
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.

Suwito, manajer lama PT Ayau menyampaikan klaim bahwa mereka masih memiliki lahan seluas 100 hektare di luar kawasan yang disegel oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Mereka bersikeras bahwa lahan yang mereka maksud berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan meminta agar lahan tersebut tidak disentuh oleh kelompok tani.

Waspada Manuver Pihak Ayau: Karena Panik, Mereka Mencoba Melawan Pemerintah dan Memfitnah Aparat Serta Mengerahkan Preman Bayaran

by mitrapolri.com
2 September 2025 | 14:12 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

Kelompok Tani Riau Jaya Makmur (RJM) membantah seluruh narasi pemberitaan yang menyinggung nama kelompok tani lain dalam sengketa lahan eks PT Ayau di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Khairul Azwar, perwakilan RJM, yang menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan cenderung memutarbalikkan fakta.

Menurut Khairul, saat ini lahan seluas 1.444,46 hektar eks PT Ayau telah resmi beralih pengelolaan kepada Kelompok Tani Riau Jaya Makmur. Proses tersebut dilakukan melalui skema kerja sama operasi (KSO) antara RJM dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mendapat legitimasi dari pemerintah. Melalui skema itu, petani lokal mendapat hak kelola disertai pendampingan teknis dari Agrinas.

Khairul menegaskan, keberadaan kelompok yang mengatasnamakan “Poktan Kepau Jaya” hanyalah akal-akalan pihak Ayau yang sebelumnya berafiliasi dengan Ayau dan kini mencoba melawan kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Kami tegaskan, tidak ada yang dirampas. Justru pemerintah bersama Agrinas memberi ruang kepada petani lokal yang sah, yakni RJM. Narasi seolah ada perampasan aset, perusakan fasilitas, hingga tudingan fitnah adalah cerita sepihak yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, RJM bersama pemerintah berkomitmen menjaga lahan agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak lagi menjadi sumber konflik. Klaim adanya lahan APL 102 hektar yang disebut dikuasai pihak tertentu juga dibantah. Menurut Khairul, seluruh lahan eks PT Ayau telah masuk dalam skema KSO dan dikelola secara resmi serta transparan.

  • BACA JUGA : Lapor Pak Kapolri! Batu Bara Diduga Berasal dari Tambang Ilegal Masuk Jakarta, Kerugian Negara Miliaran

  • BACA JUGA : Suara Persatuan dari Riau: Elang Tiga Hambalang Ajak Masyarakat Bersatu

  • BACA JUGA : Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Ayau Diduga Melanggar Hukum
Khairul menyebut, justru PT Ayau yang selama ini patut diduga melanggar hukum. Pasalnya, perusahaan itu menanam kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, apabila terbukti ada hasil perkebunan sawit dari kawasan hutan yang diperdagangkan dan dialirkan melalui transaksi keuangan, maka bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

“Ini bukan sekadar konflik antar kelompok, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang bisa menjerat PT Ayau. Jadi, wajar bila pemerintah mengambil alih dan menyerahkan pengelolaan kepada petani lokal yang sah,” tegas Khairul.

Ia juga membantah adanya upaya membenturkan pekerja eks Ayau dengan aparat. Menurutnya, semua proses berjalan melalui mekanisme resmi, dengan pengawasan langsung dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pemerintah. Ia memastikan tidak ada aksi penyerangan maupun perusakan sebagaimana diberitakan.

“Faktanya, lahan telah dikelola dengan baik, dan RJM tetap fokus pada kegiatan pertanian bersama Agrinas. Pihak Ayau jangan membalikkan fakta dan menebar fitnah. Mereka lah yang melanggar hukum,” pungkas Khairul.

(Red/tim)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Suasana ruang sidang Komisi I DPRD Kampar
Riau

RDP Komisi I DPRD Kampar Memanas, Warga Soraki Humas Elang 3 Hambalang Riau

10 September 2026 | 10:10 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kampar yang membahas persoalan penguasaan lahan dan...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya, sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako dan 1.000 karung beras kepada masyarakat Kampar. 
Riau

Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan: Ketua Elang 3 Hambalang Riau Lakukan Zikir Akbar, Bagikan 1000 Paket Sembako dan 1000 Karung Beras untuk Masyarakat Kampar

19 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau...

Read more
Pebriyan Winaldi, Direktur PT Green Palma Riau Jaya menghadirkan kegiatan sosial bertajuk “Berkah Kemerdekaan, Menebarkan Kebaikan” dengan membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat.
Riau

HUT RI ke-81, Pebriyan Winaldi Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Kampar

17 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara dan berbagai kegiatan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui...

Read more
Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, menggelar kegiatan sosial berupa pembagian 100 paket sembako dan 100 karung beras kepada masyarakat Desa Pangkalan Baru Barat Dusun 3 Jaya Baru , Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (31/7/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Riau

Dirut Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi Salurkan 100 Paket Sembako dan Beras untuk Warga Siak Hulu Kampar

1 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Satbrimob Polda Kalteng Padamkan Api Sekaligus Buka Akses Jalan di Km 36 Tjilik Riwut

13 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Sumatera Selatan

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

12 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Kalimantan Tengah

Cek Kesiapan Poslap Karhutla, Polsek Rakumpit Perkuat Koordinasi di Kelurahan Pager

12 Oktober 2026 | 19:52 WIB
Kalimantan Tengah

Jamin Kebebasan Berpendapat, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Aksi Damai di Mapolda Kalteng 

12 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Hindari Pelanggaran

12 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Kalimantan Tengah

Kembali Menyala, Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Padamkan Api di Jalan Soekarno 

12 Oktober 2026 | 19:42 WIB
Kalimantan Tengah

Siaga Kendalikan Karhutla, Polsek Rakumpit Siapkan Personel dan Sarpras Pemadaman

12 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Sumatera Selatan

HUT ke-81 OKI, DPRD Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dan Pembangunan Daerah

12 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Kalimantan Tengah

Hari Minggu Tak Surutkan Semangat Personel Polda Kalteng Padamkan Karhutla Demi Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:52 WIB
Kalimantan Tengah

Sisir Titik Panas di Km.39, Kapolda Kalteng Perkuat Strategi Sekat Api Cegah Meluasnya Karhutla

11 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Cari Titik Temu Hak Plasma, Kapolres Seruyan Hadiri Musyawarah bersama Pemerintah dan Masyarakat

11 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Kalimantan Tengah

Belum Capai Kesepakatan, Polsek Pahandut Fasilitasi Mediasi Sengketa Rumah Ahli Waris

11 Oktober 2026 | 20:35 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini