Mitra Polri
Jumat, Oktober 30, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Tim Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution DR. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. Ph.D. Mendatangi Kejati Sumsel

by mitrapolri.com
9 Februari 2022 | 06:02 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Tim Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution (Pelapor), DR. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. Ph.D. Mendatangi Kejati Sumsel, untuk Mempertanyakan tertundanya proses eksekusi putusan Makamah Agung Republik Indonesia (MA – RI).

Untuk diketahui, sebelumnya Kasus pemalsuan surat tanah oleh terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Ahirnya berlanjut di tingkat kasasi, dalam Putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung terdakwa Tjik Maimunah dijatukan Hukuman
dengan 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan lawannya Ratna Juwita Nasution.

ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution, DR. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. Ph.D. saat dikonfirmasi usai mendatangi Pihak Kejati Sumsel Selasa (8/2/2022).

“Kedatangannya saya ke Palembang dan Kejati Sumsel ini ingin bertemu dengan pejabat utama di Kejati Sumsel. Namun menurutnya, yang ditemui tidak harus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung, bisa Wakajati, Aspidum, Asintel dan Aswas”, katanya dihadapan para awak media.

RAN mengaku, dirinya telah menghadap Aspidum guna mempertanyakan, terkait perintah putusan MA RI dengan Terpidana Tjik Maimunah untuk dilakukan eksekusi dan menjalani hukuman dengan pidana 3 bulan penjara yang tertuang dalam amar putusan MA RI jelas dan incraht tanpa alasan apapun, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, jelas Razman.

ADVERTISEMENT

Dengan didampingi sekitar empat puluhan warga diduga para korban “mafia tanah” dari terduga Tjik Maimunah. Razman mengungkapkan, pada (20/01/2022) lalu, proses eksekusi Terpidana belum berjalan normal dengan alasan sakit.

“Padahal, informasi yang kami dapatkan, Terpidana dalam keadaan sehat, terlihat sedang duduk. Orang usia lanjut belum tentu uzur, walau uzur bukan berarti tidak dapat melakukan kejahatan dan dihukum. Sebab, tidak diatur dalam KUHAP. Buktinya para pejabat, diusia delapan puluhan bahkan sembilan puluhan masih menjabat dan sehat,” cetus Razman.

  • BACA JUGA : Rumah Ibu Muda Beranak Dua Dibobol Maling
  • BACA JUGA : Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Empat Tersangka Narkoba
  • BACA JUGA : Bid Propam Poda Sumsel Kembali Test Urine Personel Dit Reskrimsus Polda Sumsel

RAN menduga meragukan tim eksekusi yang datang saat eksekusi. Karena, dokter yang disiapkan dari puskesmas bukan dokter yang ahli. Hingga adanya dugaan kesepakatan-kesepakatan, bebernya.

“Maka, tadi telah disepakati oleh Aspidum, kami akan membawa dokter dari tim kami sendiri, silahkan dokter dari JPU dan dari kuasa hukum Terpidana yang bertujuan untuk membuktikan, apakah, Terpidana memang sakit atau tidak. Dan jikalau memang sakit, tentunya ada klinik di Rutan dan Lapas. Kalau sakitnya serius tentunya akan dibantarkan atau dipindahkan ke Rumah Sakit (RS). Namun, tidak mempengaruhi masa hukuman. Kecuali, ada pertimbangan lain,” ungkap Razman.

Razman menegaskan, “Tertundanya eksekusi tidak boleh lebih dari dua kali. Bila ada yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum dalam eksekusi (Obstruction of Justice) merupakan tindak pidana”, ucap Razman.

Kecuali lanjut Razman, “Terpidana telah sakit lama, padahal saat sidang sebelumnya Terpidana dalam keadaan sehat dan infonya masih bisa berjalan”, ungkapnya.

Selain itu RAN menghimbau, untuk dijalani saja proses eksekusi, karena masih ada sekitar 40 warga yang diduga telah menjadi korban dari Terpidana Tjik Maimunah.

ADVERTISEMENT

“Kami akan buktikan adanya dugaan “Mafia Tanah,” bebernya.

Razman berharap, Titis Rachmawati, S.H, sebagai pengacara senior beri himbauan ke kliennya (Tjik Maimunah), bukan malah mengadu dan melaporkan Jaksa dengan menyurati ke mana-mana. Sebab, jaksa merupakan pengacara negara yang menerima berkas limpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, salah jaksa dimana, paparnya.

“Seharusnya, kami yang melapor, kami juga telah melaporkan hal ini ke Banwas MA RI, KY RI dan Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, pada (14/6/2012) Terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Sehingga terdakwa Tjik Maimunah mengklim tanah atau lahan seluas 16.900 Meter ber Sertifikat Hak Milik (SHM), milik saksi korban Ratna Juwita Nasution.

Lalu terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat atau dokumen bukti hak pemilikan yang sah.

Dimuka persidangan, Terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dituntut oleh JPU Kiagus Anwar SH, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, namun diputus dibebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai Toch Simanjuntak SH Mhum. Lalu JPU Kasasi dan dikabulkan oleh MA RI, Terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara.

Liputan : M. TAHAN

Share9SendShare

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Himbauan Kamtibmas dan Minggu Kasih di Gereja HKBP Efrata Lorok, Minggu 25 Oktober 2026.
Sumatera Selatan

Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Minggu Kasih dan Himbauan Kamtibmas di Gereja HKBP Efrata Lorok

27 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Himbauan Kamtibmas dan Minggu Kasih di Gereja HKBP Efrata...

Read more
Polres Ogan Ilir melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) menggelar doa bersama sekaligus memberikan santunan kepada Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Fathul Quro di Desa Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (26/10/2026).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama dan Berikan Santunan kepada Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Fathul Quro

27 Oktober 2026 | 07:31 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres...

Read more
Kegiatan dilaksanakan pukul 04.15 WIB bertempat di Masjid Al Hijrah, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sumatera Selatan

Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Hijrah, Kapolres Ogan Ilir Ajak Warga Jaga Ogan Ilir Sebagai Kota Santri

24 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir kembali melaksanakan kegiatan Sholat Subuh Keliling sekaligus himbauan Kamtibmas di wilayah...

Read more
Kegiatan pemadaman dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Ulak Kembahang I, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di titik koordinat 3.16432S 104.76361.
Sumatera Selatan

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Padamkan Api di Ulak Kembahang I

24 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan mitigasi dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Ketua DPW PPP Aceh: Bila Terbukti Dugaan Perselingkuhan, Ketua DPRK Nagan Raya Akan Diproses Sesuai AD/ART

30 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Kalimantan Tengah

Hijaukan Lingkungan Melalui Green Policing, Kapolres Seruyan Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Alam

30 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polisi Peduli Pangan, Kapolresta Palangka Raya Serahkan Bibit Jagung ke Kelompok Tani

30 Oktober 2026 | 12:57 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Green Policing, Kapolresta Palangka Raya Lakukan Penanaman Jagung di Kebun Mapolresta

30 Oktober 2026 | 12:54 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Dairi bersama Masyarakat Tanam Pohon, Wujudkan Lingkungan Hijau melalui Program Green Policing

30 Oktober 2026 | 12:50 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasihumas Imbau Personel Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

30 Oktober 2026 | 12:47 WIB
Aceh

Rumah Dinas Dijadikan Tempat Mesum Warga Nagan Raya Minta DPP PPP Bersikap

30 Oktober 2026 | 12:44 WIB
Nasional

Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto berkunjung ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

30 Oktober 2026 | 12:39 WIB
Nasional

Agus Andrianto Tegaskan Semangat Pengabdian di Hari Bakti Kemenimipas, Sumur Bor dan Bantuan Air Bersih Jadi Bukti Kepedulian

30 Oktober 2026 | 12:36 WIB
Sumatera Utara

Peringati Hari Sumpah Pemuda, AMPI Tebing Tinggi Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba

30 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

29 Oktober 2026 | 23:03 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Polri Bersama Masyarakat, Kapolda Kalteng Gelar Polisi Peduli Pengangguran di Pangkalan Bun

29 Oktober 2026 | 23:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini