Mitra Polri
Selasa, Juli 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Tim Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution DR. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. Ph.D. Mendatangi Kejati Sumsel

by mitrapolri.com
9 Februari 2022 | 06:02 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Tim Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution (Pelapor), DR. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. Ph.D. Mendatangi Kejati Sumsel, untuk Mempertanyakan tertundanya proses eksekusi putusan Makamah Agung Republik Indonesia (MA – RI).

Untuk diketahui, sebelumnya Kasus pemalsuan surat tanah oleh terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Ahirnya berlanjut di tingkat kasasi, dalam Putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung terdakwa Tjik Maimunah dijatukan Hukuman
dengan 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan lawannya Ratna Juwita Nasution.

ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution, DR. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. Ph.D. saat dikonfirmasi usai mendatangi Pihak Kejati Sumsel Selasa (8/2/2022).

“Kedatangannya saya ke Palembang dan Kejati Sumsel ini ingin bertemu dengan pejabat utama di Kejati Sumsel. Namun menurutnya, yang ditemui tidak harus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung, bisa Wakajati, Aspidum, Asintel dan Aswas”, katanya dihadapan para awak media.

RAN mengaku, dirinya telah menghadap Aspidum guna mempertanyakan, terkait perintah putusan MA RI dengan Terpidana Tjik Maimunah untuk dilakukan eksekusi dan menjalani hukuman dengan pidana 3 bulan penjara yang tertuang dalam amar putusan MA RI jelas dan incraht tanpa alasan apapun, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, jelas Razman.

ADVERTISEMENT

Dengan didampingi sekitar empat puluhan warga diduga para korban “mafia tanah” dari terduga Tjik Maimunah. Razman mengungkapkan, pada (20/01/2022) lalu, proses eksekusi Terpidana belum berjalan normal dengan alasan sakit.

“Padahal, informasi yang kami dapatkan, Terpidana dalam keadaan sehat, terlihat sedang duduk. Orang usia lanjut belum tentu uzur, walau uzur bukan berarti tidak dapat melakukan kejahatan dan dihukum. Sebab, tidak diatur dalam KUHAP. Buktinya para pejabat, diusia delapan puluhan bahkan sembilan puluhan masih menjabat dan sehat,” cetus Razman.

  • BACA JUGA : Rumah Ibu Muda Beranak Dua Dibobol Maling
  • BACA JUGA : Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Empat Tersangka Narkoba
  • BACA JUGA : Bid Propam Poda Sumsel Kembali Test Urine Personel Dit Reskrimsus Polda Sumsel

RAN menduga meragukan tim eksekusi yang datang saat eksekusi. Karena, dokter yang disiapkan dari puskesmas bukan dokter yang ahli. Hingga adanya dugaan kesepakatan-kesepakatan, bebernya.

“Maka, tadi telah disepakati oleh Aspidum, kami akan membawa dokter dari tim kami sendiri, silahkan dokter dari JPU dan dari kuasa hukum Terpidana yang bertujuan untuk membuktikan, apakah, Terpidana memang sakit atau tidak. Dan jikalau memang sakit, tentunya ada klinik di Rutan dan Lapas. Kalau sakitnya serius tentunya akan dibantarkan atau dipindahkan ke Rumah Sakit (RS). Namun, tidak mempengaruhi masa hukuman. Kecuali, ada pertimbangan lain,” ungkap Razman.

Razman menegaskan, “Tertundanya eksekusi tidak boleh lebih dari dua kali. Bila ada yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum dalam eksekusi (Obstruction of Justice) merupakan tindak pidana”, ucap Razman.

Kecuali lanjut Razman, “Terpidana telah sakit lama, padahal saat sidang sebelumnya Terpidana dalam keadaan sehat dan infonya masih bisa berjalan”, ungkapnya.

Selain itu RAN menghimbau, untuk dijalani saja proses eksekusi, karena masih ada sekitar 40 warga yang diduga telah menjadi korban dari Terpidana Tjik Maimunah.

ADVERTISEMENT

“Kami akan buktikan adanya dugaan “Mafia Tanah,” bebernya.

Razman berharap, Titis Rachmawati, S.H, sebagai pengacara senior beri himbauan ke kliennya (Tjik Maimunah), bukan malah mengadu dan melaporkan Jaksa dengan menyurati ke mana-mana. Sebab, jaksa merupakan pengacara negara yang menerima berkas limpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, salah jaksa dimana, paparnya.

“Seharusnya, kami yang melapor, kami juga telah melaporkan hal ini ke Banwas MA RI, KY RI dan Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, pada (14/6/2012) Terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Sehingga terdakwa Tjik Maimunah mengklim tanah atau lahan seluas 16.900 Meter ber Sertifikat Hak Milik (SHM), milik saksi korban Ratna Juwita Nasution.

Lalu terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat atau dokumen bukti hak pemilikan yang sah.

Dimuka persidangan, Terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dituntut oleh JPU Kiagus Anwar SH, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, namun diputus dibebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai Toch Simanjuntak SH Mhum. Lalu JPU Kasasi dan dikabulkan oleh MA RI, Terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara.

Liputan : M. TAHAN

Share9SendShare

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada Senin dini hari, 20 Juli 2026.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada...

Read more
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sumatera Selatan

Apel Perdana, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti .SH.,S.I.K.,MH.Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima

20 Juli 2026 | 23:19 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. memimpin apel perdana bersama seluruh...

Read more
Satu unit rumah milik warga Dusun II Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir terbakar pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Sumatera Selatan

Satu Unit Rumah di Desa Seri Tanjung Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

19 Juli 2026 | 14:44 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Satu unit rumah milik warga Dusun II Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten...

Read more
Suasana hangat penuh keakraban dan rasa kekeluargaan mewarnai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Kenal Pamit Kapolres Ogan Ilir dari AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. kepada AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Sumatera Selatan

Momen Bersejarah Polres Ogan Ilir: AKBP Bagus Suryo Wibowo Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Rizka Aprianti, Kapolres Wanita Pertama di Ogan Ilir

19 Juli 2026 | 14:38 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Suasana hangat penuh keakraban dan rasa kekeluargaan mewarnai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Respon Titik Api Gambut, Polsek Pahandut Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman Karhutla

20 Juli 2026 | 23:49 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Pagi di Mapolresta, Kabagops Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Penguatan Sinergi Pelaksanaan Tugas

20 Juli 2026 | 23:45 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Generasi Berintegritas, Polsek Pahandut Jadi Pemateri MPLS di MTs Muslimat NU Palangka Raya

20 Juli 2026 | 23:40 WIB
Kalimantan Tengah

Dibuka Kapolda, 137 Siswa Diktuk Bintara Polri Siap Digembleng di SPN Polda Kalteng

20 Juli 2026 | 23:36 WIB
Aceh

LIN Aceh, Angkat Bicara Terkait Pembatalan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro Senilai Rp135 Miliar

20 Juli 2026 | 23:29 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB
Sumatera Selatan

Apel Perdana, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti .SH.,S.I.K.,MH.Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima

20 Juli 2026 | 23:19 WIB
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya, Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, dan Budaya Aceh

20 Juli 2026 | 23:15 WIB
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika dan Minuman Keras Selama Operasi Pekat

20 Juli 2026 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Ribuan Warga Padati Mapolda Kalteng Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol

20 Juli 2026 | 20:44 WIB
Kalimantan Tengah

Final Lomba Domino dan Nobar Piala Dunia 2026 di Hanau Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

20 Juli 2026 | 20:25 WIB
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini