Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com |
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Sebelum sidang digelar, Ketua Majelis segera memanggil dr. SM untuk duduk dimuka hakim dikursi pesakitan, sidang tersebut juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga terdakwa dan korban Massyura beserta keluarganya.
Pembacaan tuntutan Jaksa ini digelar, dimana sebelumnya telah usai dilakukan Pemeriksaan perkara dan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya berdasarkan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ menjelaskan kesimpulannya bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan atas perbuatan pidana kecelakaan yang dilakukan terhadap kedua korban tabrakan beruntun.
Kemudian JPU berkesimpulan berdasarkan fakta dan bukti di persidangan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan akhirnya JPU memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan pidana (hukuman) kepada terdakwa dr.SM dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menjelaskan bahwa ada titipan uang dari terdakwa kepada Jaksa sebesar 50 juta rupiah. Uang tersebut merupakan itikat baik dari terdakwa, namun oleh karena korban tidak bersedia menerimanya sehingga JPU uang telah dikembalikan kepada terdakwa.
JPU juga menjelaskan, terkait uang titipan tersebut, banyak pernyataan negatif disosial media, padahal titipan uang tersebut terbuka dan sudah dijelaskan secara resmi berkali kali di dalam persidangan.
Terkait tuntutan JPU kepada terdakwa dr.SM selama 1 tahun penjara, Massyura yang didamping Ayah dan Ibunya kepada awak media ini menyampaikan kekecewaannya. Massyura tampak lemas terkulai saat JPU membacakan tuntutan itu.
Syura tidak terima dan sangat kecewa atas tuntutan Jaksa. Itu sangat ringan dan tidak adil. Syura tidak menyangka JPU menuntut segitu.
Cuma 1 tahun atas apa yang telah mereka lakukan kepada Syura. Apakah sesuai tuntutan 1 tahun sedangkan masa depan Syura hancur.
Apakah Pak Jaksa dan Pak Hakim tidak melihat dan merasakan penderitaan yang Syura rasakan selama 11 bulan ini.
Syura sebagai korban, diperlakukan tidak manusiawi dan disepelekan.
“Apakah karena kami dianggap sebagai masyarakat kecil sedangkan mereka dikelilingi oleh orang orang hebat dan orang besar, ada juga anggota dewan dibelakangnya dan banyak lagi orang besar lainnya. Rupanya betul seperti orang-orang bilang kepada Syura dan keluarga Syura bahwa nantinya kasus ini tidak akan berpihak kepada Syura karena mereka orang bertaji atau bukan orang biasa, saat itu Syura tidak percaya, tapi kenyataanya betul seperti kata orang. Pokoknya Syura tidak terima dan sangat kecewa”, jelas Massyura sambil mengusap air matanya.
- BACA JUGA : Kuasa Hukum Terdakwa Diduga Kehabisan Akal, Cari Celah Sebar Opini Tengik Sebut Korban Tidak Cacat Permanen
- BACA JUGA : Rumah Sakit Umum Cahaya Husada Hadir Sebagai Rumah Sakit Swasta Pertama di Nagan Raya
- BACA JUGA : Cek Kesiapan SPPG, Kapolda Kalteng Pastikan 3400 Pelajar Terima Manfaat
Hal serupa juga disampaikan oleh Ayah korban, Nurdin kepada awak media saat usai sidang. Ia menjelaskan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa yang terlalu ringan.
“Saya sangat kecewa, saya heran mengapa Jaksa terlalu ringan menuntut terdakwa hanya 1 tahun. Padahal ancaman pasal 310 ayat 3 selama 5 tahun. Kami berfikir bahwa jaksa akan menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara atau paling tidak 3 tahun bagi kami sudah sesuai. Karena dengan sikap pelaku terhadap Syura selama 11 bulan tidak ada itikad baik dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minta maafpun tidak pernah terucap bahkan dalam persidangan tak pernah mengakui kesalahannya”, jelas Nurdin.
Baru kemarin, ia menambahkan lagi, satu hari sebelum tuntutan hari ini, mereka (dr. SM dan keluarga didampingi Kepala Desa) datang kerumah saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya didepan Syura, itupun atas saran atau permintaan Jaksa dan hakim berkali kali dan berulang ulang kepada terdakwa setiap kali persidangan.
“Kalau tidak, tidak mungkin juga mereka datang meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Bahkan mereka sendiri dengan angkuh dan arogan menyuruh kami membawa ke meja hijau. Itu yang mereka lakukan pak , itu fakta dan kami bersedia disumpah atas semua yang kami rasakan selama ini”, ungkapnya dengan nada kesal.
Ayah Korban, Nurdin kepada media mengatakan agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.
Nurdin menganggap tuntutan 1 tahun oleh jaksa terhadap terdakwa sangat ringan kerena atas perbuatan atau kelalaian dr. SM yang mengakibatkan Massyura mengalami luka berat atau kaki kanan cacat permanen sehingga tak dapat menjalankan aktifitasnya sebagai mahasiswa, atlet berprestasi serta cita -cita dan masa depannya yang masih panjang.
Selain korban Massyura (22), korban lainnya Mariam (64) mengalami patah 3 tulang iganya dan 1 tulang bahu kanan.
Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya serta sikap mereka yang selama ini setelah kejadian tidak menunjukkan sikap empati bahkan menyepelekan kami.
Mereka menganggap perbuatan kelalaiannya itu sebagai hal yang biasa tanpa ada rasa penyesalan sedikitpun. Kami rasa pak hakim dan pak jaksa juga memahami karena melihat sendiri saat dalam persidangan.
Kalau misalnya majelis hakim nanti saat memutuskan lebih “ringan” dari tuntutan Jaksa maka kuatlah keyakinan kami bahwa hukum dapat di “beli” atau “diperjual-belikan”.
“Namun bila sebaliknya, Hakim memutuskan hukuman bagi terdakwa dengan putusan yang masuk akal dari tuntutan jaksa maka kami yakin bahwa masih ada keadilan hukum di negara ini. Tapi kami yakin majelis hakim akan memutuskan yang terbaik”, harap Nurdin melalui media.
(Dedy Sitompul)