ADVERTISEMENT
Mitra Polri
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Ahmad Yaniarsyah Hasan: Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam Saja

by mitrapolri.com
3 Juni 2022 | 10:28 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

DR. H. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE., MM. salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun penjara, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (25/5/2022) yang lalu.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Yoserizal, S.H., M.H dihadiri juga oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Yaniarsyah. Jum’at (3/6/2022).

Dalam Pledoi nya pihak Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan keterangan dalam nota pembelaan nya, saya pulang ke Palembang untuk membantu daerah saya, membantu BUMD (PDPDE Sumsel yang saat ini sedang dalam situasi yang kurang bahagia karena hanya memiliki asset Rp 62 Miliar.

ADVERTISEMENT

“Proyek gas itu “Sedekah” kami kepada daerah Sumsel, PDPDE Sumsel, semua kita biayai, semua prasyaratan yang ditetapkan BP Migas (Sekarang SKK Migas) tak ada uang negara, sehingga tak ada kerugian negara, yang ada hanya keuntungan negara dan daerah saya, Sumatera Selatan,” ujar Ahmad Yaniarsyah, ketika membaca nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Ahmad Yaniarsyah Hasan, fee marketing yang diterima olehnya dan kawan-kawan, semua telah diperjanjikan sebelumnya, itu merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS.

“Saya diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas yaitu PT. LPPPI yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini, terkait Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama 2 (dua) tahun lebih tidak mendapatkan gaji selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ahmad Yaniarsyah Hasan menyesalkan kenapa Jaksa Penuntut Umum menyasar dirinya dalam perkara swasta yang telah menyumbang anggaran cukup besar bagi BUMD Sumsel, kali memang JPU berpendapat Joint Venture Agreement (JVA) sebagai dasar perjanjian jual beli gas tersebut tidak sah atau hasil dari perbuatan melawan hukum, kenapa bukan Said Agus Putra yang dijadikan terdakwa.

“Yang selalu menjadi pertanyaan saya, mengapa Saudara Said August Putra, orang yang menandatangani kedua JVA tersebut dan berstatus sebagai Direktur Utama PT DKLN pada saat itu, tidak diproses hukum layaknya proses hukum terhadap saya, padahal dalam persidangan terungkap, Said August Putra selain menandatangani kedua JVA tersebut juga menandatangani akta-akta lainnya selama dia menjabat Direktur Utama PT DKLN, Lalu mengapa saya yang dijadikan kambing hitam? Apakah karena memang hukum di negeri ini tebang pilih,” ucapnya.

Dalam pledoi pribadi setebal 20 halaman itu AYH menjelaskan, dirinya pulang ke Palembang ingin membantu daerah Sumatera Selatan, berdasarkan proses, dokumen, fakta persidangan AYH memohon kepada Majelis Hakim bahwa Perkara 18/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg itu, untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

  • BACA JUGA : Jelang Pengumuman Kelulusan, Polsek Kutasari Imbau Siswa Tidak Merayakan Secara Berlebihan
  • BACA JUGA : Vaksinasi On The Spot Polres Pangkalpinang, Buka Gerai di Kelurahan Taman Bunga dan Hotel Balitong Resort
  • BACA JUGA : Malam Ini ‘Laga Sarat Gengsi’ Tersaji di Krueng Mane Football Stadium

“Mohon majelis membebaskan saya dari segala hukuman atau melepaskan saya dari segala tuntutan,” pintanya.

AYH selain mempercayai kepada kuasa hukumnya Ifdhal Kasim, S.H., LLM, Mahmuddin, S.H., M.H, Aristo Seda, S.H., M.H dan J. Kamal Farza, S.H., M.H, untuk menyampaikan pembelaan, dia sendiri mempersiapkan pledoi pribadi.

Melalui Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadinya, AYH banyak juga mengutip pendapat-pendapat Ahli hukum baik yang hadir sebagai ahli dalam perkaranya, juga ahli yang memberikan pendapat hukum, antara lain Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M. Hum (Guru Besar Hukum Pidana UGM/Wakil Menteri Hukum dan HAM), Prof. Akhmad Syakhroza, S.E, MAFIS., CA, CRGP, Ph.D. (Guru Besar Corporate Governance dan Akuntansi UI), Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH., LLM., (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Energi /Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UGM), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UI) dan Dr, Mudzakkir (Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta). Para ahli hukum ini telah memberikan pendapat/opini hukum dan keterangan sebagai Ahli dalam perkara ini, yang pokoknya perkara PDPDE Sumsel bukanlah perkara pidana dan tidak ditemukan adanya keuangan negara atau kerugian perkara.

“Semua ahli sudah berpendapat, bahwa dalam kasus ini bukan kasus pidana, dan tidak ada keuangan atau kerugian negara,” kata Ifdhal Kasim Penasihat Hukum AYH.

ADVERTISEMENT

Menurut Ifdhal Kasim, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang semua hal mengenai kasus ini, baik fakta persidangan, Analisa terhadap fakta persidangan, Analisa yuridis maupun permohonan kami selaku penasihat hukum.

“Pada intinya, kami melihat, Pak Yaniarsyah itu korban salah sasaran, kalau masalahnya adalah soal fee, ada 9 aktor lain yang masih ada di luar sana yang harus ditangkap,” ujarnya.

Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini terungkap di persidangan, kata Ifdhal, oleh karena itu, pihaknya dalam naskah nota pembelaan setebal 281 hal itu, telah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan AYH dari segala tuntutan hukum.

“Kasian klien kami, benar-benar tidak ada pasal pidana yang bias diberikan kepadanya, mereka pengusaha, investor, pakai uang sendiri membangun bisnis ini. Kita semua harus hati-hati, karena kasus ini bias menjadi preseden buruk yang menakutkan bagi pebisnis dan investor, ini akan berakibat buruk bagi daerah, dan bisnis di Indonesia,” imbuh Mantan Ketua Komnas HAM itu.

Sementara itu Advokat J. Kamal Farza, S.H., M.H mengatakan, kasus ini tantangan berat bagi Majelis Hakim, karena disatu sisi terdakwa beserta keluarganya meletakkan harapan kepada Majelis Hakim, disisi lain JPU menuntut maksimal perkara yang ga ditemukan unsur pidananya.

“Yang mulia sebagai benteng terakhir dari keadilan akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Kamal.

Kamal juga menambahkan mengutip Mantan Ketua Mahkamah Agung Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., tidak sependapat jika pembebasan Terdakwa kasus korupsi dipermasalahkan. Jika memang tidak terbukti bersalah, seorang Terdakwa tidak bisa dihukum, kalau tidak terbukti boleh bebas.

“Keadilan tidak melulu dari Hakim yang memvonis Terdakwa, Hakim bahkan tidak berlaku adil jika memvonis Terdakwa yang tidak bersalah,” imbuhnya.

“Harapan kami ini menjadi kenyataan dan untuk itu kami mendoakan mudah-mudahan Allah SWT memberikan rahmat dan kekuatan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan diberi kejernihan hati serta kebeningan budi dalam memutus perkara ini,” ucap Kama.

(M. TAHAN)

Share7SendShare

Berita Terkait

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir dan masyarakat bergerak cepat melakukan mitigasi dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Selasa (15/9/2026).
Sumatera Selatan

Gerak Cepat Polsek Pemulutan Ogan Ilir dan BPBD Padamkan Karhutla di Pelabuhan Dalam

16 September 2026 | 14:32 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Tim Karhutla Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir bersama BPBD Kabupaten Ogan Ilir dan masyarakat...

Read more
Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp52 juta. Seorang pria berinisial IW (34) berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Penipuan Rp52 Juta, Tersangka Diamankan di Tasikmalaya Jawa Barat

15 September 2026 | 07:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana...

Read more
personel Polwan ditempatkan di sejumlah masjid yang berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir untuk membantu menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir melaksanakan pengamanan salat Jumat sekaligus patroli di...

Read more
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, para Serdik melaksanakan kegiatan sosialisasi imbauan pencegahan Karhutla sekaligus membagikan masker kepada masyarakat di sekitar Perumahan Citra Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Dikreg Ke-67 Tahun 2026 turut...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Optimalkan Pemadaman Karhutla di Manduhara Ujung dengan Cairan X-Fire

18 September 2026 | 08:06 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Gelar Donor Darah

18 September 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Pondok Baca Melek Huruf Meningkatkan Antusias Anak-anak Dalam Membaca

18 September 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Utara

Managemen PTPN IV PalmCo Reg II Unit Kebun Tinjowan Terindikasi Lindungi Terduga Pelaku Penggelapan Anggaran Gaji Karyawan Pelaksana

18 September 2026 | 07:55 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan Hampir 1 Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa

17 September 2026 | 20:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar

17 September 2026 | 20:27 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

17 September 2026 | 20:24 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Jalan Manduhara

17 September 2026 | 20:21 WIB
Kalimantan Tengah

Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Ke Polda Babel, Pastikan Potensi Kehumasan Tingkat Satwil

17 September 2026 | 20:17 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Dampingi Aslog Kapolri Tinjau Penanganan Karhutla di Jalan Manduhara 

17 September 2026 | 19:56 WIB
Aceh

Lepas Sambut Kapolres Nagan Raya Berjalan Lancar, AKBP Muhammad Taufiq Siap Lanjutkan Estafet

17 September 2026 | 19:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolsek Pahandut Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Tanjung Pinang

17 September 2026 | 19:49 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini