Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH S.I.K, berikan arahan dan bimbingan kepada personil Reskrim dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Satuan Reserse Kriminal di dalam maupun di lapangan agar lebih profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Rabu (18/05/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
“Terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pematangsiantar yang sampai saat ini telah melaksanakan tugas dengan baik,” kata Kapolres dalam sambutannya.
Namun demikian, Kapolres menekankan hal yang sudah baik harus dipertahankan. Bahkan jika perlu harus ditingkatkan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, SH SIK kembali mengingatkan, peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas di bidang Sat Reskrim. Hal ini juga sejalan Program Prioritas Kapolri, yakni penegakan hukum yang profesionalisme dan berkeadilan.
- BACA JUGA : Sambut Delegasi DEWG G20, Menkominfo Kenalkan Filosofi Jawa
- BACA JUGA : Polsek Jebus Lakukan Pengamanan Pemilihan BPD Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Jebus
- BACA JUGA : Polda Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Penegakan KKEP Berkeadilan di Lhokseumawe
“Adapun salah satu pelayanan di Satuan Reserse Kriminal adalah aduan atau laporan masyarakat, jika ada laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat silahkan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Kapolres.
“Untuk jajaran Satuan reskrim Saya butuh penyidik yang ada kemauan bekerja dan mau belajar bukan karena penyidik yang handal, pintar tetapi tidak mau bekerja. Untuk itu segala bentuk tugas tugas yang ada di fungsi Reskrim dapat diselesaikan, dalam menangani kasus khususnya di Polres Pematangsiantar, para penyidik agar mengetahui segala mekanisme yang berlaku, dan kepada penyidik harus memiliki kemampuan dengan dasar KUHP, dan untuk manajemen penyidik agar memenuhi unsur-unsur KUHP, seperti keterangan saksi ahli, uraian atau kronologis yang detail,” pesan Kapolres terhadap jajarannya.
“Harapannya seluruh anggota Reskrim melaksanakan tugas dengan profesional dan cepat tanggap terhadap laporan dan situasi yang ada. Tentunya kita harus peka dan bisa membaca situasi yang ada. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah hal yang paling utama,” tutup Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando.
Liputan : LEO