Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Bahu jalan yang terdapat di jalan rel kereta api tepatnya di samping Vihara atau Pekong menuju pasar Langsa berubah menjadi pembangunan kios permanen, padahal semestinya bahu jalan tersebut berfungsi bagi pejalan kaki, keberdayaan bangunan kios permanen yang sedang dibangun nantinya akan menjadi kondisinya kian semerawut.
YARA Langsa minta pihak terkait agar segera periksa pihak PT KAI dan pihak Pemko Langsa diduga izin mereka bisa meresahkan warga masyarakat sekitar bangunan yang dikeluarkan izin oleh KAI dan Pemko Langsa.
Kita minta juga pihak Kejati Aceh, untuk dapat melakukan penyelidikan karena kondisi ini semakin tidak jelas landasan hukum nya dengan banyak nya izin yang dikeluarkan oleh kedus belah pihak.
Dari hasil pantauan wartawan Senin pagi (6/3/2023), kios permanen tersebut berjejer saat ini hampir rampung, kios tersebut dibangun permanen menggunakan beton, pihak terkait izin yang dikeluarkan oleh Pemko Langsa, apakah Izin mendirikan Bangunan ( IMB) apakah sudah benar, karena izin itu diduga dikelaurkan, kawasan Gampong Blang Langsa, sementara lokasi Gedung toko itu ada yang dibangun di Gampong Blang Seunibong, ujar sejumlah sumber yang dihubungi wartawan.
Bangunan kios permanen yang dibangun di atas bahu jalan dikeluhkan oleh warga karena dianggap mengganggu pejalan kaki, bangunan kios di atas bahu jalan tersebut yang terletak di jalan rel kereta api tepatnya di samping Vihara atau Pekong menuju ke pasar Langsa dalam wilayah Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa.
Warga sekitar yang berhasil dihubungi media, Senin (6/3/2023) pagi, mengeluh dengan adanya kios yang dibangun secara permanen di atas bahu jalan.
- BACA JUGA : Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemko Sabang Siapkan Perwal
- BACA JUGA : Posbakumadin Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Tengor: Kami Terpanggil Advokasi Pedagang Pasar
- BACA JUGA : SWI Kabupaten OKI Adakan Rapat Koordinasi Internalnya
“Itu sangat menganggu pejalan kaki, sangat merugikan, dan juga mengganggu pengguna jalan raya seperti roda empat dan juga roda dua,” kata warga pengguna jalan.
Menurut warga bahwa bangunan kios-kios permanen di atas bahu jalan tersebut, sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya jika ada kendaraan yang berlawanan arah bisa terjadi kecelakaan atau saling bertabrakan karena jalan sudah sempit.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi yang resmi dari pemilik kios tersebut begitu juga dari dinas terkait yang berwenang mengeluarkan izin, atas bangunan kios permanen yang dibangun di atas bahu jalan dianggap sudah menganggu penggunaan jalan.
Sementara itu ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, meminta penegak hukum agar kasus ini segera dituntaskan, karena kondisi bangunan toko yang diduga izinya semakin tidak jelas.
“Kalau dokumen nya dikeluarkan oleh pihak Pemko tidak benar harus di usut, kenapa bisa terjadi ini adanya dugaan permainan dalam mengeluarkan ìzin termasuk IMB, ujar H Thallib, kepada sejumlah Wartawan di Langsa Senin ( 6/3/2023) pagi.
“Ada laporan masyarakat yang mendatangi kantor YARA Langsa, tentang izin bangunan di lokasi PT KAI Langsa di beberapa lokasi, dengan bangunan yang didirikan didepan rumah nya sangat merugikan masyarakat di sekitar itu, disamping kena birem jalan juga tertutup usaha mereka”, ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.
“Kita sudah mendapatkan laporan masyarakat tentang bangunan yang dibuat diatas bekas Rel PT KAI di Langsa, dan kalau ini terus terjadi kita akan gugat baik PT KAI maupun Pemko Langsa, kalau nantinya masyarakat menyerahkan kuasa kepada kami”, tutup H Thallib.
(FADLI)