Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh dibantu Team opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor di kabupaten setempat.
Pelaku yang berinisial CA (31) asal Sumatera Utara ini di tangkap di kawasan Kopelma Darusaalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh Jumat 21 Juni 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada senin 17 Juni 2024 siang.
Peristiwa berawal pada saat Fredi (37) yang merupakan seorang mandor yang tengah melakukan pekerjaan membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.
Kemudian pada hari Senin Tanggal 17 Juni 2024 sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur OTK.
- BACA JUGA : Kisruh Direktur RSUD, Ketua YARA Langsa H A Muthallib: Pengangkatan Zulkumar Sudah Sesuai SOP
- BACA JUGA : Aktifitas Ilegal Logging di Kecamatan Kampar Kiri Masih Beroperasi, Kapolres AKBP Ronald Sumaja: Sudah Ditindak, Kapolseknya Dicopot
- BACA JUGA : Lawan Peredaran Narkoba, Dadang Ajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Seunagan pada 20 Juni,” kata IPTU Vitra.
IPTU Vitra menambahkan, berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” lanjutnya.
Setelah ditangkap, CA (31) langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh polisi diantaranya,1 (satu) Unit Sepeda Motor vario,1 (satu) Buah STNK, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO dan (Satu) buah jam tangan.
Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(T. Ridwan)